MAKASSAR, MATANUSANTARA –Perkara penyelundupan sabu ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Gowa, yang diungkap kepolisian pada 10 Juni 2025 lalu, kini mulai menyeret perhatian publik ke arah lebih dalam: kemungkinan kelalaian bahkan keterlibatan pihak internal lembaga pemasyarakatan.
Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menyebut penggagalan upaya masuknya sabu ke dalam lapas itu tidak boleh dilihat sebagai kasus tunggal atau sekadar operasi jaringan luar.
“Ini bukan soal kurir atau pengguna yang coba-coba. Ini soal sistem pengawasan lapas yang mungkin sudah keropos. Kalau sabu bisa nyaris masuk ke pagar lapas, bahkan melibatkan residivis yang baru saja bebas dari tempat yang sama, itu sinyal bahaya,” ujar Farid kepada awak media, Rabu, 18 Juni 2025.
Farid menyoroti benang merah yang kuat antara pelaku, lokasi, dan pola pengulangan kejahatan. Salah satu tersangka berinisial AH merupakan residivis kasus narkoba yang telah tujuh kali ditangkap, sebagian besar oleh Polres Gowa. AH dan kekasihnya ditangkap di parkiran Lapas Bollangi, membawa sabu seberat empat gram yang diduga hendak diselundupkan ke dalam.
Polisi Berhasil Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Bollangi
Beberapa hari berselang, pengembangan kasus ini menjaring dua pelaku lain di Makassar. Total barang bukti mencapai sembilan gram sabu.
Bukan Kali Pertama
Menurut Farid, praktik penyelundupan narkoba ke dalam lapas kerap terjadi dengan skenario berulang: aktor lapangan silih berganti, tapi pola dan lokasi tetap sama. Ia menyebut kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya konsesi diam-diam yang menguntungkan pihak internal.
Pukat Sulsel Minta Kanwil Imipas Selidiki Asal Usul HP Yang Ditemukan Ditangan WBP Lapas Bollangi
“Kalau ini terjadi sekali, mungkin kelengahan. Tapi kalau terjadi berulang dengan aktor yang sama dan lokasi yang sama, lalu pengawasan tidak membaik, kita patut curiga ada yang diuntungkan,” ujar Farid.
PUKAT Sulsel mendesak agar pengusutan kasus ini tak hanya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan juga menyentuh struktur dalam lapas yang bertanggung jawab atas sistem pengawasan. Jika terbukti ada pembiaran atau kerja sama, Farid menyebut hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Polres Gowa Kembangkan Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Bollangi
“Pasal 421 KUHP bisa digunakan untuk menyasar oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Kalau ada aliran uang atau keuntungan dari praktik ini, maka bisa masuk dalam ranah korupsi,” katanya.
Mendesak Audit Independen
Napi Lapas Narkotika Bollangi Diduga Bebas Gunakan HP Untuk Kendalikan Narkoba
Farid menilai perlu ada langkah tegas dari Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum untuk membentuk tim investigasi independen guna mengaudit sistem keamanan di Lapas Bollangi.
“Harus dibuka, siapa yang bertugas saat kejadian, bagaimana kontrol lalu lintas keluar-masuk orang dan barang, dan bagaimana residivis ini bisa begitu cepat kembali membangun jejaring,” ucapnya.
Farid juga mendorong dilakukan reformasi pengawasan di lapas, terutama yang dikhususkan untuk kasus narkotika. Menurutnya, selama ada celah kompromi antara pengawas dan pelaku, maka lembaga pemasyarakatan tidak lebih dari tempat persinggahan sementara bagi bandar dan kurir, bukan ruang rehabilitasi.
Eks Napi Diciduk Bawa Sabu 5 Gram Saat Waktu Besukan di Lapas Narkotika Bollangi
“Kalau sabu bisa begitu dekat dengan blok tahanan, artinya yang bocor bukan cuma pagar, tapi juga integritas sistemnya. Ini darurat,” pungkas Farid.