Investigasi Kriminal & Kejahatan Digital Hukum dan Penegakan Keamanan Siber
SIDRAP, MATANUSANTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengungkap modus baru kejahatan digital yang merembes ke dunia pengiriman daring. Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, nekat mencuri puluhan paket Shopee Express dengan berpura-pura sebagai kurir resmi.
Kasus ini membuka mata publik terhadap celah keamanan sistem logistik e-commerce, di mana pelaku memanfaatkan kepercayaan penerima barang dan lemahnya kontrol distribusi lapangan.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Awal Kejadian: CCTV Menjadi Saksi
Kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti.
Seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga untuk sementara waktu. Namun, saat ia kembali, seluruh karung paket telah raib.
Rekaman CCTV di masjid terdekat menjadi titik terang. Tampak seorang pria mengendarai sepeda motor, mengambil karung oranye berlogo Shopee Express, lalu melarikan diri. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 4.234.207.
Anggota Geng Motor di Makassar Dijemput Malaikat Maut Saat Ingin Buat Onar
Perburuan Tim PPJP: Dari Rekaman CCTV ke Kandang Ayam
Tim Resmob “Papa Jarang Pulang” (PPJP) di bawah komando IPTU Junaedy Khadafi, S.H., M.H. segera bergerak. Empat hari kemudian, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sereang.
Mantan Artis Sinetron Kendalikan Narkotika di Balik Tembok Rutan Salemba Lewat APK Zangi
Dari hasil interogasi, YSR mengakui perbuatannya. Ia tidak hanya mencuri, tetapi juga menipu sejumlah penerima paket dengan menyamar sebagai kurir resmi dan memungut uang ongkir palsu.
Beberapa paket yang belum sempat dikirim pelaku sembunyikan di kandang ayam di belakang rumahnya.
Uyots Kota Medan Tolak Geng Motor Anarkis, Ajak Remaja Jaga Kamtibmas
“Pelaku kita amankan dengan barang bukti paket Shopee Express dan sebagian uang hasil kejahatan. Modusnya cukup baru dan menipu banyak pihak, termasuk konsumen,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, S.I.K., S.H.
Modus Penipuan: Kurir Palsu dan Ongkir Fiktif
Silaturahmi Ditresnarkoba dan Wartawan, Kebersamaan Lewat Makan Bersama
Pelaku berpura-pura menjadi kurir sah Shopee Express, lalu mengantarkan sebagian paket ke alamat sesuai data, meminta uang jasa pengiriman, dan mengaku bahwa pembayaran belum terkonfirmasi di sistem.
Para korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai, padahal sistem pembayaran sudah dilakukan secara digital.
Pelarian Pelaku Penggelapan Berakhir di Palopo, Kapolres Luwu Beri Apresiasi Anggota Satreskrim
Peringatan Kapolres Sidrap: Waspadai Kurir Tak Terdaftar
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap kurir yang meminta pembayaran tunai tanpa bukti dari aplikasi.
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Satreskrim Maros Tangkap Pemuda Bawa Busur
“Kami minta masyarakat tidak langsung percaya jika ada kurir yang meminta uang tanpa bukti resmi dari platform. Pastikan transaksi hanya melalui aplikasi, dan periksa identitas kurir dengan cermat,” tegas Kapolres.
Celah Sistem Pengiriman: Titipan Paket Jadi Titik Lemah
Korban Perampasan Mobil BMW di Medan Tagih Janji Polda Sumut
Investigasi Mata Nusantara menemukan bahwa dalam beberapa kasus, kurir Shopee Express memang kerap menitipkan paket di rumah warga karena kendala operasional — jarak tempuh, cuaca buruk, atau beban kiriman berlebih. Namun kebiasaan ini menjadi celah keamanan yang dimanfaatkan pelaku.
Seorang sumber internal Shopee Express yang enggan disebut namanya mengakui bahwa pengawasan karung paket belum berbasis pelacakan real-time. Hal inilah yang memungkinkan pelaku seperti YSR menyalin pola kerja kurir asli untuk menipu penerima.
Polres Bone Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terkait Kasus Pencurian Ikan di Cina
“Ini bukan sekadar pencurian, tapi kejahatan terencana yang memanfaatkan sistem kepercayaan digital,” ujar seorang pakar keamanan digital asal Makassar.
Pelajaran dan Langkah Hukum
Kepolisian menegaskan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Selain itu, penyidik menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu pelaku memperoleh data pengiriman dari sistem Shopee Express.
Kronologi Awal Mula Guru SD di Makassar Cabuli Muridnya Sebanyak Tujuh Kali
Kasus ini menjadi cermin bahwa kejahatan digital kini bertransformasi menjadi hibrida, menggabungkan pencurian konvensional dan penipuan berbasis data daring.
Dengan meningkatnya arus belanja online, satu celah kecil dalam rantai pengiriman bisa menjadi pintu besar bagi kejahatan sistematis.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan