MAKASSAR, MATANUSANTARA –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Haryanti M.NUR, SH.,MH menghadirkan 2 orang saksi dari BPOM Makassar atas nama Hartini Nur, SH, M.Si dan Irda Rezkina Azis, S.Farm.,Apt didalam persidangan Owner Kosmetik Ratu Glow, Agus Salim, S. Farm, alias Agus Buccar (terdakwa) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Hari Rabu 22 Mei 2024.
Informasi masih tersebut dihimpung awak media dari pantaun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
“Pemeriksaan saksi, Penuntut Umum hadirkan saksi atas nama Hartini Nur, SH, M.Si pihak dari BPOM Makassar, pada hari Rabu 22 Mei 2024, di ruang Ali Said SH, PN Makassar” tulisnya seperti pantauan awak media di web SIPP, Jumat (24/05/2024)
Ribuan Pendemo Geruduk Sinar Galesong & BPN Makassar, Andre: Kami Juga Ikut Digugat
Kesaksian Hartini dan Irda beserta Tim dari BPOM berkesimpulan terdakwa Agus Bucar owner kosmetik Ratu Glow Tidak Memenuhi Syarat (TSM) Bahan yang dilarang Raksa dan Asam Retinoat, sesuai hasil pengujian laboratorium.
“No. :PW.03.02.26A.26A21.10.23.109 tanggal 10 Oktober 2023 melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan di Wilayah Kota Makassar, selanjutnya melakukan pemeriksaan di Apotik Ratu Bilqis yang berada di Jalan Barukang Utara Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sekitar pukul 14.00 Wita” jelasnya
Lanjut kata saksi bahwa adanya Terdakwa yang telah memperdagangkan/memproduksi kosmetika dengan bahan yang dilarang raksa bertujuan untuk diedarkan tersebut tidak memiliki edar notifikasi dan Terdakwa tidak mempunyai izin edar dan izin berusaha yang hal tersebut merugikan kesehatan konsumen.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” tegasnya
Dakwaan Jaksa.
Dalam dakwaan JPU Kejari Makassar, Haryanti bahwa owner Ratu Glow yang bernama lengkap Agus Salim, S. Farm didakwa, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
BPOM Sulbar Temukan Makanan Kadaluarsa Saat Gelar Pengawasan di Pasangkayu
“Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelum Terdakwa diamankan oleh PPNS BPOM dimana Terdakwa selaku pemilik Apotik Ratu Bilqis selain melakukan penjualan obat sediaan farmasi, Terdakwa juga melakukan penjualan dan memperdagangkan barang berupa Kosmetika yaitu merk Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow sedangkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yaitu kapsul dan kaplet tanpa identitas” terangnya
JPU juga mengatakan bahwa Terdakwa memperdagangkan sediaan farmasi merek Raja Glow,Ratu Glow, Bayezid Glow serta merek Ratu Bilqis, suplemen kesehatan dan obat tradisional atau obat herbal dimana pembeli yang datang ke Apotik Ratu Bilqis selain itu Terdakwa juga mempromosikan/menjual secara online melalui akun FB dengan nama Haji Agus Salim Bucar.
“Apotik Ratu Bilqis milik Terdakwa juga terdapat produk satu nomor notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur, dimana nomor NA 18210105618 tersebut Terdakwa juga pergunakan untuk ke 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak), serta Raja Glow Brightening Facial Wash Plus dan beberapa produk lain yang tidak ada nomor registrasi serta tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan lainnya” ungkap Haryanti
Ratusan Tamu Ramaikan Acara Seminar Bisnis dan Halal Bihalal Owner Kosmetik MW Glow
Selain nomor NA 18210105618 terdapat pula nomor Notifikasi NA 18220500450 Raja Glow Brightening soap Bar dengan bentuk sediaan biru produksi Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Badan POM RI dimana Terdakwa juga menempelkan label NA tersebut pada Raja Glow Brightening soap Bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow brightening soap Bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya adalah sabun mamaya yang Terdakwa dapatkan dari Pasar Sentral Makassar.
“Terdakwa juga memiliki sedian farmasi berupa kosmetika dan suplemen kesehatan dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar atau nomor registrasi dari BPOM RI antara lain kosmetika Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging Serum, Acne Serum Plus dan atas produk tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) kemudian Terdakwa menempelkan label miliknya, dimana sebelumnya Terdakwa telah membeli produk Garnier kemudian Terdakwa membuka dan mengganti labelnya dengan nama dan merek label Terdakwa yaitu Anti Aging Serum Raja Glow dan Anti Aging Serum Raja Glow tanpa merubah komposisi dan wadahnya” jelas Haryanti
Ratusan Tamu Ramaikan Acara Seminar Bisnis dan Halal Bihalal Owner Kosmetik MW Glow
Menurut JPU Kejari Makassar, Terdakwa memperdagangkan/menjual produk miliknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum sebesar Rp.310.0000, harga paket reguler sebesar Rp.240.000,-, harga paket ekonomis sebesar Rp.150.000,
Dimana Terdakwa menyadari memperdagangkan produk kosmetika tersebut yang Terdakwa tidak dapat menjamin keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutunya karena produk yang diperdagangkan tersebut tidak memiliki izin edar (TIE)
Selain itu, kata Haryanti, ada juga yang mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang persyaratannya tidak boleh ada dalam kosmetika sedangkan asam retinoat adalah merupakan obat topikal untuk kulit yang bermasalah hal tersebut sebagaimana telah dilakukan pengujian berdasarkan hasil uji Laboratorium Kosmetik BBPOM Makassar terlampir.
Apresiasi LSM PERAK Indonesia.
Lembaga swadaya masyarakat Pemela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia ikut bersuara bahwa pihaknya akan turut memantau dan mengawal jalannya persidangan.
Produk Kosmetik Angel Glow di Makassar Tak Miliki Izin BPOM dan Keras Dugaan Tidak Lolos CPKB
Apresiasi juga diberikan kepada aparat penegak hukum (APH) atas diperhadapkan pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan regulasi tentang peredaran kosmetik,
“Kami sangat mengapresiasi APH sejauh ini baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sejauh ini dan tentunya kinerja dari BPOM,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publiknya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis malam (23/05/24).
Burhan juga membeberkan hasil investigasi dan pemantauan Timnya mengatakan, Agussalim Bucar diduga menjual Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow, obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa identitas.
“Jadi selama ini selain dijual di Apotik Nya juga dijual secara online melalui akun FB Agus Salim Bucar,” ungkapnya.
Lebih jauh Burhan memaparkan, jika Agus Salim Bucar selama ini hanya memiliki nomor notifikasi NA 18210105618 BPOM RI untuk produk Body butter brightening Papaya Ekstract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
“Dimana diduga Yang bersangkutan juga menggunakan nomor notifikasi tersebut untuk produk lainnya seperti Bayezid Glow HB Papaya sakura Double moisturizing (kemasan pink), Bayezid Glow body butter olive oil, Bayezid Glow body butter brightening grave (anggur ekstract) serta Raja Glow brightening facial Wash plus. Dan ada juga seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan produk lainnya yang tidak ada nomor registrasi dan tanpa izin edar,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Tidak hanya itu, Burhan juga mengungkapkan, jika ada juga nomor notifikasi NA 18220500450 dari BPOM RI untuk produk Raja Glow Brightening Soap bar namun juga ditempelkan pada beberapa produk seperti Raja Glow Brightening Soap bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow Brightening Soap bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya hanya didapatkan atau dibeli di Pasar Sentral Makassar.
“Ada juga kosmetik, suplemen dan obat tradisional yang tidak memiliki nomor registrasi dan izin Edar dari BPOM RI antara lain Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging serum, Acne Serum Plus, kemudian ditempelkan label miliknya tanpa merubah komposisi dan wadahnya,” beber Burhan.
Lebih jauh Burhan menjelaskan, jika Agussalim Bucar diduga menjual produknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum Rp 310.000, harga paket reguler Rp 240.000 serta harga paket ekonomis Rp 150.000.
“Yang dijual tersebut diduga mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang tidak boleh ada dalam kosmetika, serta diduga mengandung asam Retinoat yang merupakan obat topikal untuk kulit bermasalah yang sudah dilakukan uji laboratorium kosmetik di BBPOM Makassar,” terangnya.
Burhan juga mengungkapkan, Barang yang diperdagangkan owner Ratu Glow tersebut tidak sesuai dengan cara produksi kosmetika yang baik (CPKB). Tidak memiliki notifikasi dan nomor registrasi dari BPOM RI sesuai Permenkes Nomor : 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika pada pasal 1 ayat (4) yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang pengawasan produksi dan peredaran kosmetika pada pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan.
“Perbuatan terduga Agussalim Bucar juga diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” tegasnya.
Pihaknya sudah membuat Tim khusus memantau dan mengawasi serta mengikuti jalannya persidangan.
“Saya minta kawan-kawan Media juga terus memantau perkembangannya dan bisa hadir di persidangan selanjutnya. Kita kawal ini kasus dan Terdakwa mendapat hukuman yang berat. Dan tentunya kami meminta pihak yang berwenang segera menutup usaha terdakwa sebelum semakin banyak masyarakat yang dirugikan dengan hanya menguntungkan pribadi Agussalim Bucar,” pungkasnya.
Diketahui, Agus Salim Bucar salah satu pengusaha kosmetik yang cukup ternama di Sulawesi Selatan berdomisili di bagian Utara Kota Makassar tepatnya di Cambaya Ujung Tanah.