Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (15/10/2025), terkait pengembalian berkas perkara dugaan TPPU atas nama Sulfikar kepada penyidik Polda Sulsel karena ditemukan cacat prosedur penyidikan. (Foto: Dok. Kejati Sulsel)

MAKASSAR,  MATANUSANTARA  — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis.

 

Diketahui laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

 

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan. Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!