PAREPARE, MATANUSANTARA –Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parepare tetapkan satu orang tersangka oknum pegawai badan usaha milik negara (BUMN) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 16 Juli 2024.
Penetapan tersangka tersebut dijelaskan bahwa YMS (37) diduga melakukan aktivitas melawan hukum pada kegiatan operasional produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare telah ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 Atas Nama Yuni Mathius Salempa dengan berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor: 1450/P.4.11/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024” terang Kasi Intelijen Kejari Parepare, Sugiharto SH. kepada awak media melalui keterangan pres rilis, Rabu 17 Juli 2024.
3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Tunjangan Kesejahteraan
Lanjut Sugiharto, bahwa tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024.
“Pada saat tersangka menjabat sebagai Pengelola PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, dimana tersangka diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi dan unprosedural Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024 yang dari hasil pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) ditemukan kerugian negara sekitar Rp.824.523.373,-(Delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah)” ungkapnya.
Pasal Yang Disangkakan
Bahwa perbuatan tersangka atas Nama Yuni Mathius Salempa diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan di Lapas Kelas II A Parepare” kuncinya