Jalur Tol Jadi Saksi, Dua Kurir Sabu Dibekuk Polda Riau, Nyaris Lolos ke Sumbar
RIAU, MATANUSANTARA -– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang rencananya akan dikirim ke Sumatera Barat (Sumbar). Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan dalam operasi tersebut, Senin (22/9/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi intelijen terkait pergerakan sabu yang diangkut menggunakan mobil travel di wilayah Tol Bangkinang.
Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak
“Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil mengangkut sabu berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar dan dilakukan penangkapan,” terang Kombes Putu, Minggu (5/10).
Saat penggeledahan, petugas menemukan tas kecil berwarna hitam berisi sabu di dalam laci mobil yang dikendarai RMN.
Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya
Kepada polisi, RMN mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum dikenal.
Penelusuran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di mana RMN diketahui berkomunikasi dengan seorang bernama R, yang kemudian memerintahkan AMCS untuk menjemput paket sabu tersebut.
Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum
“Saat AMCS tiba di lokasi penjemputan di Jalan Lintas Padang Muko, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti,” tambah Kombes Putu.
Dari hasil pemeriksaan, AMCS mengaku diperintahkan oleh R yang diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat untuk mengambil sabu tersebut.
Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau guna proses hukum lebih lanjut.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan
Tinggalkan Balasan