Janda “Tersolimi” Dua Gugatan Sama, Dua Putusan Berbeda di PN Lubuk Pakam
MEDAN, MATANUSANTARA -– Dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memicu sorotan tajam publik. Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa, yakni No.82/Pdt.G/2024 dan No.575/Pdt.G/2024, justru menghasilkan putusan yang bertolak belakang.
Perkara pertama dimenangkan tergugat, sementara perkara kedua justru dimenangkan penggugat meski bukti yang diajukan dinilai lemah.
Empat Tokoh Papua Hadapi Dakwaan Makar di PN Makassar
Situasi ini membuat pihak tergugat, termasuk seorang janda ahli waris, merasa diperlakukan tidak adil dan hanya menjadi korban formalitas persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Sulaiman M, SH, MH dianggap mengabaikan keterangan penting dari kepling, pemilik lahan, serta saksi-saksi yang sudah menetap lebih dari 25 tahun di lokasi sengketa.
BPI KPNPA RI Sulsel Apresiasi Kejari Pangkep Tetapkan Tersangka
Surat Hibah Ganda dan Objek Berbeda
Dalam perkara pertama, penggugat mendalilkan surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang.
Namun, tergugat membuktikan bahwa sejak 1985 Camat Lubuk Pakam telah menerbitkan surat hibah No.593/257/1985 atas nama Belperin Sihombing. Tanah itu bahkan telah diperjualbelikan secara sah dan diketahui lurah setempat.
Babak Baru!! Dinilai Lalai dan Langgar HAM, Polda Sulsel Digugat di PN Makassar
Menariknya, dalam perkara kedua, penggugat tidak lagi mencantumkan bukti surat tanah 1322 m² yang digunakan sebelumnya, melainkan menghadirkan klaim baru atas tanah berbeda seluas 526 m².
“Dari 14 bukti surat yang diajukan penggugat, 12 poin sudah terbantahkan dengan 23 bukti dari pihak tergugat. Bahkan pembayaran PBB yang diklaim penggugat terbukti salah objek,” ungkap salah satu kuasa hukum tergugat kepada media, Minggu, (14/09)
Putusan PN Watampone Tak Dijalankan, Bone Diminta Transparan Hukum
Dugaan Konflik Kepentingan
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan konflik kepentingan. Kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri bernama Darliana Sitepu yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya lobi-lobi internal yang berpengaruh terhadap putusan.
Desakan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Keluarga tergugat bersama kuasa hukumnya mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan hakim PN Lubuk Pakam.
Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tapi menyangkut kredibilitas peradilan kita. Jika bukti nyata diabaikan, lalu untuk siapa hukum ditegakkan?” ujar pihak keluarga sambil menahan tangis.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena dinilai berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan jika tidak ditangani secara serius.
.
Editor: Ramli.
Penulis: Riki Medan.
Tinggalkan Balasan