“Jangan Hanya Kode Etik!” Praktisi Desak Propam Usut Dugaan Pidana Soal Misteri Kematian Tahanan Polsek Kajang
BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Misteri kematian seorang tahanan di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, menjadi sorotan praktisi hukum. Penanganan perkara tersebut didesak tidak berhenti pada pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi, tetapi juga harus menelusuri dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi, kepada matanusantara.co.id, menilai kematian seseorang ketika berada dalam penguasaan aparat negara merupakan peristiwa serius yang menuntut pengungkapan fakta secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Awhi, Negara melalui institusi yang melakukan penahanan, memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan serta melindungi hak-hak dasar setiap orang yang berada dalam penguasaannya.
Awhi juga mengapresiasi langkah cepat Propam Polres Bulukumba dan Polda Sulawesi Selatan yang telah melakukan pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang bertugas saat insiden tersebut terjadi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, kata Awhi , sebanyak tujuh personel Polsek Kajang telah menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, tiga personel, masing-masing berinisial Aipda B, Aipda AS, dan Bripka IF, ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Ketiganya disebut bertugas sebagai piket penjagaan ketika korban meninggal dunia.
Namun, menurut praktisi hukum tersebut, langkah pemeriksaan internal perlu diikuti pengungkapan penyebab kematian dan penelusuran kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Penempatan personel di Patsus merupakan bagian dari proses internal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Sorotan utama Awhi, pada saat diwawancarai, tertuju pada keterangan seorang saksi yang disebut melihat langsung dugaan penganiayaan terhadap korban oleh oknum anggota kepolisian. Keterangan tersebut dinilai perlu diperiksa secara serius dan dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang diperoleh penyidik.
Dalam proses hukum, kata Awhi, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diakui. Meski demikian, kekuatan pembuktiannya harus dinilai sesuai ketentuan hukum acara pidana bersama alat bukti lainnya.
Praktisi hukum itu menegaskan, hasil autopsi menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian korban. Temuan medis tersebut perlu dianalisis bersama keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan bukti lain untuk menilai apakah terdapat hubungan antara dugaan kekerasan dan kematian korban.
Lebih jauh Awhi menegaskan, Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya melalui proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan etik dan proses pidana memiliki ruang lingkup berbeda. Pemeriksaan etik berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap aturan profesi, sedangkan proses pidana bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan pembuktian yang sah.
Karena itu, penanganan internal tidak semestinya menjadi satu-satunya jalur apabila fakta dan bukti yang ditemukan juga mengarah pada dugaan tindak pidana. Sebaliknya, seluruh proses harus berjalan profesional, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Prinsipnya, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan nyawa dalam penguasaan aparat negara tanpa pengungkapan fakta yang terang dan pertanggungjawaban yang jelas. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas.” kata Awhi, Minggu (18/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengungkapan kematian tahanan tidak cukup hanya dengan mengumumkan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas.
Publik membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kematian, kesesuaian keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan, serta langkah hukum yang diambil berdasarkan fakta yang terungkap.
Hingga seluruh bukti diperiksa dan proses hukum memberikan kejelasan, dugaan penganiayaan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan. Namun, setiap petunjuk yang relevan perlu ditelusuri secara serius agar hak korban dan keluarganya atas keadilan tidak terabaikan. (**).

Tinggalkan Balasan