MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pesta Demokrasi sudah dimulai pada hari ini tepatnya Rabu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ingatkan hal penting ini untuk masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Hal penting tersebut kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa pihaknya telah memastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya,
“Sebagimana telah diterapkan pada pemilu sebelum-sebelumnya. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK)” katanya, Selasa (13/02/2024)
Namun, kata Hasyim Pemilih DPK hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 atau sejam sebelum TPS tutup.
“Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing,” jelasnya
Kemudian kata, Hasyim, untuk pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, saat datang ke TPS harus memastikan di mana anda terdaftar di dalam DPT.
Hasyim juga berharap agar para pemilih wajib mengikuti prosedur yang diarahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Seperti biasa kata, Hasyim, sebelum masuk bilik suara, pemilih diminta untuk memeriksa kondisi surat suara yang diberikan KPPS untuk memastikan surat suara dalam keadaan baik sebelum dicoblos di balik suara.