Janji Berujung Petaka! Modus Pria Asal Sidrap Berhasil Tipu Belasan Wanita hingga Ratusan Juta Rupiah
SIDRAP, MATANUSANTARA — Janji menikahi perempuan yang baru dikenal melalui media sosial diduga menjadi kedok aksi penipuan bermodus love scamming yang menyeret seorang pria asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Abd. Rahman alias Reza (AR) diduga memperdaya 11 perempuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp455 juta, sebelum akhirnya ditangkap tim gabungan di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan keterangan kepolisian melalui dokumen press rilis yang diterima dari Kepala Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, pada Kamis 08 September 2026, kasus ini terungkap melalui serangkaian laporan polisi yang diterima sejak Mei 2025 hingga Oktober 2026.
Dalam dokumen dijelaskan, Para korban diduga terjerat bujuk rayu pelaku yang menjanjikan pernikahan dan mengaku akan datang bersama keluarganya untuk melamar.
AR diduga menggunakan sejumlah akun Facebook dengan foto profil yang menampilkan sosok anggota kepolisian dan pelaut. Melalui akun tersebut, pelaku membangun komunikasi dengan para korban, kemudian melanjutkan percakapan secara intens melalui telepon dan WhatsApp.
Setelah kedekatan terjalin, AR diduga mulai menjalankan skenario penipuannya. Ia menjanjikan akan memberikan satu set perhiasan emas kepada calon istrinya saat lamaran.
Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, korban justru diminta menyerahkan perhiasan emas miliknya sebagai contoh untuk menyiapkan perhiasan yang diklaim akan diberikan oleh keluarga pelaku.
Untuk meyakinkan korban, AR disebut mengarang cerita bahwa orang tuanya telah bernazar memberikan satu set perhiasan emas, mulai dari kalung, cincin, anting-anting hingga gelang, sesuai dengan perhiasan milik perempuan yang akan dilamarnya.
Janji yang seharusnya menjadi awal menuju pernikahan itu justru berujung petaka. Setelah korban menyerahkan emas, seorang perempuan berinisial RN datang mengambil perhiasan tersebut atas suruhan AR. RN kemudian menjual emas itu dan mengirimkan hasil penjualannya melalui rekening bank maupun dompet digital sesuai instruksi pelaku.
Korban baru menyadari dugaan penipuan setelah perhiasan emas berpindah tangan. Ketika mencoba menghubungi AR, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif dan akun Facebook yang digunakan untuk berkenalan tidak dapat dihubungi lagi.
Pengungkapan kasus ini berkembang dari laporan sejumlah perempuan yang mengaku kehilangan perhiasan emas setelah dijanjikan akan dinikahi. Salah satu laporan tercatat pada 2 Februari 2026, ketika seorang korban berinisial ST. Aminah menyerahkan perhiasan emas yang ditaksir bernilai sekitar Rp60 juta di wilayah Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada RN, yang diketahui bertugas mengambil perhiasan dari para korban. Dalam pemeriksaan, RN disebut mengakui telah beberapa kali mengambil emas atas suruhan seseorang yang mengaku bernama Reza.
Berdasarkan keterangan kepolisian, RN memperoleh keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta dari aktivitas tersebut. Perkara RN beserta barang buktinya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap. RN juga disebut telah memperoleh vonis dari Pengadilan Negeri Sidrap.
Sementara itu, penyelidikan terhadap AR berlanjut hingga ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sidrap berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu, 4 Oktober 2026. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim gabungan mengamankan AR di sebuah tempat biliar di Kelurahan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan.
Saat menjalani pemeriksaan, AR disebut mengakui sejumlah aksi penipuan dengan korban yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Pinrang, Wajo, dan Bone.
Berdasarkan 11 laporan polisi yang tercatat, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp455 juta. Kerugian setiap korban bervariasi, mulai dari Rp16 juta hingga Rp70 juta.
Jumlah tersebut belum mencakup kemungkinan korban lain yang belum melapor. Dalam bahan penyidikan, AR juga disebut menyampaikan adanya perempuan lain yang menjadi korban dan berdomisili di Kabupaten Pinrang, Wajo, serta Bone.
Polisi mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan diduga digunakan AR untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Balikpapan, Samarinda, dan Bali. Sebagian uang tersebut juga disebut dikirimkan kepada istrinya yang tinggal di Kabupaten Sidrap.
Dari tangan AR, polisi menyita tiga unit telepon seluler, dua dompet, dokumen identitas, serta uang tunai sebesar Rp6,2 juta. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.
Ancaman pidana yang disebut dalam keterangan kepolisian mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hingga keterangan tersebut disusun, AR telah ditahan dan penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidrap.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa hubungan yang dibangun melalui media sosial, termasuk dengan janji pernikahan, dapat dimanfaatkan untuk mengelabui korban. Masyarakat diimbau tidak mudah menyerahkan perhiasan maupun barang berharga kepada orang yang baru dikenal, terlebih jika permintaan itu didasarkan pada janji yang belum terbukti kebenarannya.
AR masih berstatus tersangka dan dugaan perbuatannya harus dibuktikan melalui proses peradilan. (**).

Tinggalkan Balasan