SIDRAP, MATANUSANTARA — Ditengah upaya masif memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan, Polres Sidrap kembali menunjukkan ketegasannya. Sebuah operasi malam hari yang berlangsung senyap namun terukur berhasil membongkar jaringan sabu lintas daerah. Ironisnya, salah satu pelaku yang diamankan adalah kepala desa aktif dari wilayah Kabupaten Bone.
Operasi yang berlangsung Sabtu malam, 26 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, menyusul laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas dari arah Rappang menuju Pangkajene.
Terbongkar! Depot Solar Siluman di Sidrap, Truk Modif & Barcode Ganda Diringkus Polisi
Tim Satresnarkoba melakukan pembuntutan senyap sebelum akhirnya menghentikan kendaraan target di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Hasilnya, dua pria masing-masing berinisial AT (36) dan AA (41) diamankan di tempat. Belakangan terungkap, AA merupakan seorang kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan peredaran sabu: satu unit kendaraan, dua telepon genggam, serta paket sabu dalam jumlah signifikan dan siap edar.
“Laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan ini. Setelah kami pastikan ciri-ciri kendaraan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang berikut barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup signifikan,” jelas IPTU Didi.
Lebih dari sekadar pengungkapan kasus biasa, temuan ini membuka potensi adanya jaringan yang lebih luas. Satresnarkoba Polres Sidrap kini mendalami dugaan adanya keterlibatan pelaku lain yang mungkin terhubung lintas kabupaten, termasuk jalur distribusi dan pasokan barang haram tersebut.
Kejari Sidrap Ditunggu Ekspos Bersama Inspektorat, Setalah Hasil Audit PKN Rampung
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi, kembali menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rugikan Korban Rp.300 Juta, 2 Pasobis Asal Sidrap Berhasil Diamankan Polda Jabar
Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Sidrap dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras: tak ada ruang aman bagi pelaku narkoba, tak peduli dari latar belakang masyarakat biasa maupun pejabat desa. Sidrap memilih berdiri tegak di garis depan perang melawan narkotika.
Biro Bone : Ikbal