JAKARTA, MATANUSANTARA — Kejaksaan Agung resmi menahan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Nama Nadiem yang dulu identik dengan inovasi digital kini terseret dalam kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.
Awal Perjalanan Karier
Nadiem memulai kiprahnya di dunia bisnis teknologi pada 2010 dengan mendirikan Gojek bersama Kevin Aluwi dan Michaelangelo Moran.
Jejak Kekayaan Nadiem, Dari Saham GoTo hingga Properti Mewah ke Meja Hijau
Dari layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek tumbuh pesat menjadi raksasa startup yang kemudian berekspansi ke berbagai sektor, menjadikannya simbol inovasi transportasi digital Indonesia.
Keberhasilan Gojek membuat Nadiem dikenal sebagai salah satu tokoh muda paling berpengaruh di Asia.
Masuk ke Dunia Pemerintahan
Pada 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari Startup ke Tersangka: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem
Penunjukan ini dianggap membawa angin segar karena ia diharapkan mampu mendorong digitalisasi di sektor pendidikan.
Jabatan tersebut kemudian berganti nama menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) setelah adanya penggabungan kementerian.
Selama masa jabatannya, Nadiem mendorong berbagai kebijakan seperti Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, hingga digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook.
Tersandung Kasus Korupsi Chromebook
Namun, langkah digitalisasi yang semula digadang-gadang sebagai terobosan kini berubah menjadi jeratan hukum. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Pada Kamis (4/9/2025), ia resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Kasus ini menandai titik balik besar dalam perjalanan karier Nadiem. Dari pendiri startup teknologi yang mengubah wajah transportasi, hingga menteri muda di kabinet Jokowi, kini ia harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka korupsi.
Editor: Ramli.