Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

JPU Hadirkan Delapan Saksi Disidang Korupsi Pipa, Berikut Daftarnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (9/10/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3).

Sidang yang digelar Kamis, 9 Oktober 2025, menghadirkan delapan saksi untuk terdakwa Tony Gani Sinambela, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP).

“Katarina Endang” Karir Gemilang Jaksa Perempuan Pertama Tembus Jabatan Eselon I

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan jalannya persidangan tersebut.

“Dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan delapan saksi, yaitu Melky Rusera Saputra, Kusworo Darpito, Lalu Hery Gunawan, Ir. Toto Haryoto, H. Saparta, Adung Ahdiat, Muhammad Abdillah, dan Andi Pahriadi Akib,” terang Soetarmi, Kamis (9/10/2025).

Jaksa Iwan Ginting Dicopot, Terseret Skandal Tilap Barang Bukti Fahrenheit

Soetarmi menjelaskan, terdakwa Tony Gani Sinambela diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk Kepala Cabang PT KIP/Direktur PT Multazam Jaluh Ramjani Jannuar, Pokja Pemilihan Enos Bandaso, dan PPK Setia Dinnoor (yang masing-masing diajukan dalam berkas terpisah).

“Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan mengajukan permintaan pembayaran Termin 11 MC23, padahal bobot fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan pengajuan,” ungkapnya.

Vonis 5 Tahun Bos Uang Palsu, Jaksa Nyatakan Banding

Kerugian Negara Rp7,29 Miliar

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2020 hingga Januari 2023, bertempat di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyebut, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.293.867.808,96.

“Sidang perkara Terdakwa Tony Gani Sinambela akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tutup Soetarmi.

Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan 4 Staf Ahli, Ini Arahan Tegasnya

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut proyek strategis di bidang infrastruktur lingkungan dan pengelolaan air limbah di Kota Makassar, yang seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesehatan masyarakat.

Editor: Ramli
Sumber: Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!