Judi Online Internasional Digulung, Bareskrim Tangkap 20 Orang Blokir 112 Rekening
JAKARTA, MATANUSANTARA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya. Sepanjang Agustus hingga Desember 2025, tercatak penyidik membongkar jaringan judi online internasional dan mengamankan 20 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Operasi tersebut dibeberkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, bahwa pengunkapn ini menjadi sinyal kuat perang negara terhadap kejahatan digital lintas negara.
Pegiat Antikorupsi Sebut Temuan PPATK 51.611 ASN Terlibat Judol Tanda Darurat
Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menegaskan para tersangka bukan pemain lokal biasa, melainkan bagian dari sindikat internasional.
“Betul, untuk tersangkanya sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media melalui pesan singkat whatsaap, Jumat (2/1/2026).
Pengungkapan tersebut, kata Wira, berasal dari tiga laporan polisi (LP) tipe A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh penyidik saat menemukan dugaan tindak pidana.
Korban Judol di Tangerang Tegah Jual Bayi Kandung Seharga Rp.15 Juta Demi ‘Kakek Zeus’
Berdasarkan dari LP pertama, lanjut Wira, diamankan 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka. Pola ini menunjukkan struktur sindikat yang terfragmentasi namun saling terhubung.
Wira menegaskan, pemberantasan judi online merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada agenda penegakan hukum tegas terhadap kejahatan ekonomi digital dan transnasional.
Dalam pengembangan perkara, penyidik tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menghantam jantung keuangan sindikat. Sebanyak 112 rekening bank diblokir karena diduga digunakan sebagai jalur operasional dan pencucian uang.
Cegah Praktik Judol, PLH. Kalapas Parepare Pimpin Pemeriksaan Handphone Petugas
Para tersangka memiliki peran strategis sebagai administrator, operator teknis, hingga pemilik dan pemodal sistem judi online.
Adapun situs-situs yang digunakan antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Dalam keterangannya, Wira menegaskan Bareskrim, penangkapan ini bukan akhir perkara, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih luas, termasuk pihak yang berada di balik layar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wira dengan nada tegas
Langkah Bareskrim ini menegaskan bahwa judi online tidak lagi diperlakukan sebagai kejahatan biasa, melainkan kejahatan terorganisir berbasis teknologi yang merusak ekonomi dan tatanan sosial. Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi kunci untuk memiskinkan pelaku dan memutus mata rantai kejahatan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (RAM).

Tinggalkan Balasan