MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kabar baik bagi kaum pria dan wanita yang bujangan atau lajang dan berstatus duda dan janda di seluruh penjuru dunia, sebanyak 2030 janda yang terverifikasi di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar
Kabar tersebut, diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Imran saat ditemui awak media, bahwa sepanjang tahun 2023 kasus perceraian yang sudah disidangkan tembus dua ribu
“Jika dibandingkan tahun 2022 dengan tahun 2023 menandakan kasus perceraian meningkat” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (11/01/2024)
Imran juga merinci kasus gugatan perceraian dan gugatan sepanjang tahun 2023 yakni dimulai Januari 179 kasus, Februari 180, Maret 174, April 109, Mei 118, Juni 147, Juli 216, Agustus 159, September 150, Oktober 233, November 188, dan Desember 177.
“Dari 12 bulan kasus yang disidangkan, yang paling terbanyak di bulan Oktober 233 kasus perceraian” jelasnya
Menurutnya, Faktor perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2023 sangat beragam namun yang paling menonjol penyebabnya kata Imran iyalah soal perselisihan dan pertengkaran terus menerus di lingkungan rumah tangga sebanyak 1.911 kasus,
“faktor pangan meninggalkan salah satu pihak 53 kasus, persoalan Ekonomi 44 kasus, kejadian terkait KDRT 10 kasus, juga terkait murtad atau pindah agama 6 kasus, kemudian ditengarai ulah mabuk 5 kasus, dan persoalan poligami 1 kasus” terangnya
Sedangkan, faktor lain seperti kasus zina, judi, madat, dihukum penjara, kawin paksa, cacat badan, nol kasus.
Pasalnya kata Imran, untuk usia para penggugat perceraian tersebut, rata-rata berusia 25 hingga 40 tahun dan kebanyakan wanita kebanding pria
“Khususnya perkara cerai gugat (CG). Itu artinya, dilayangkan oleh istri, karena istri merasa keberatan sehingga dia menggugat ke PA, Jadi yang mendominasi perkara di PA klas 1A Makassar itu mayoritas wanita.” jelas.
Disebutkan, sebenarnya hak talak itu ada di suami, tetapi fenomena yang terjadi justru istri merasa terabaikan, sehingga hak-haknya tidak terpenuhi, makanya datang ke PA Makassar untuk melakukan gugatan menuntut haknya.
“Kadang ada orang berpandangan kenapa banyak perempuan atau istri lakukan gugatan di PA, hal ini disebabkan karena suami yang lalai dari kewajiban,” terangnya