JENEPONTO, MATANUSANTARA –Kepala Desa (Kades) Borongtala Ependi Amba diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal itu disampaikan oleh Umar salaku Kaur Pemerintah Desa Borongtala bahwa tindakan Kades diduga melabrak regulasi atau peraturan Permendagri lantaran memberhentikan pegawai perangkat daerah dinonaktifkan (memberhentikan) tampa alasan dan surat keputusan (SK) resmi.
“Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa” ujarnya melalui via telfon WhatsApp, Rabu (15/05/2024)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kata Umar, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Lanjut kata Umar, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu” tegasnya
Tak sampai situ, Umar memaparkan apa yang diketahuinya tentang regulasi bahwa berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena
– Meninggal dunia,
– Permintaan sendiri,atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi yang menjadi aduan sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan” jelasnya
Umar juga mengatakan Kantor Desa Borongtala, yang terletak di Baraya, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada hari Selasa 15 Mey 2024, tersegel diduga dilakukan oleh Kades tampa alasan yang jelas.
“Penyegelan pak kades, kami selaku perangkat desa belum mengetahui alasannya sehingga menyegel kantor desa dan melarang seluruh pegawai untuk berkantor” ujarnya
Terpisah Rabia N selaku Kaur Pembangunan Desa Borongtala ketika di wawancarai terkait peristiwa penyegelan yang diduga dilakukan oleh Kades, ia membenarkan informasi tersebut bahwa pada saat itu terbuka ketika oknum Kepolisian setempat berkordinasi dengan pimpinannya untuk meminta kunci gembok kantor tersebut
“Pada saat itu Bimmas Polsek Tamalatea melintas didepan kantor Desa dan melihat peristiwa tersebut sehingga pak Bimmas singgah, setelah dia mengetahui bahwa kantor desa disegel, pak Bimmas mencoba berkordinasi dan meminta kunci pagar kantor kepada pak Kades namun tidak diberikan, kemudian pak Bimmas menghadap ke Kapolsek guna mempertanyakan alasan pak Kades segel kantor desa, singkat cerita atas kordinasi Kapolsek, pak Bimmas dan Kanit Intel atas perintah Kapolsek untuk mengambil kunci pagar kantor desa di rumah Kades, akhirnya kantor kembali terbuka” ujarnya
Terpisah, Kades Borongtala, Ependi yang diwawancarai awak media menjelaskan terkait seluruh pejabat perangkat desa yang diduga diberhentikan secara massal tampa ada SK resmi yang diterimanya
“Jadi saya perluh jelaskan sedikit, secara hukum dan regulasi seorang Kepala Desa dapat melakukan pemberhentian kepada pejabat desa ketika masa jabatannya sudah 6 bulan, jadi terkait itu baru wacana bos, karena selama 5 bulan terakhir ini saya bersama pejabat perangkat desa, saya sudah bisa menilai siapa yang bisa bekerja atau tidak” ujarnya saat diwawancarai awak media melalui telfond via aplikasi whatsaap, Kamis (16/05)
Efendy juga menjelaskan seorang Kades wajib melakukan evaluasi ke pejabat perangkat desa lantaran menurutnya selama 5 bulan masa jabatannya ada beberapa pejabat yang memang harus dilakukan evaluasi untuk menciptakan pelayanan terbaik yang diberikan kepada seluruh warga atau masyarakat Desa Borongtala, Kab. Jeneponto
“Untuk informasi bahwa seluruh perangkat desa yang diberhentikan itu tidak benar, namun hanya beberapa pejabat yang memang harus di evaluasi lantaran selama 5 bulan ini memang pejabat tersebut tidak bisa bekerja, saat ini saya sudah rencanakan, tapi rencana itu, masih harus dibicarakan terlebih dahulu kepada semua pihak terkait agar SK pemberhentian dapat diturunkan sesuai SOP yang berlaku” tegasnya
Kades Borongtala juga membantah tudingan kepada dirinya bahwa diduga telah menyegel kantor desa seperti informasi yang diterima awak media
“Saya tidak menyegel atau mengunci pagar Kantor Desa, namun kemarin itu mungkin staf yang ingin berkantor cepat datangnya, kan biasanya kantor dibuka sama pemegang kunci itu pada pukul 08.00” bantah Efendy
Lebih lanjut kata ia, “Kemarin saya juga kaget pada saat saya ditelfond sama pak Kapolsek meminta kunci kantor desa, padahal kunci itu ada sama pemegang kunci yang tinggal tak jauh dari kantor desa, akan tetapi pak Kapolsek meminta kunci dari saya, terpaksa saya suruh ke tempat pertemuan rapat ku kemarin, karena saya kemarin itu ada rapat bersama Sekdis” tutup Efendy