Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Abaikan Putusan MA, Utang Miliaran Tak Dibayar

(Dok/Google/Spesial) Kadis SDABMBK Deli Serdang, Janshu Sipahutar, saat menghadiri kegiatan dinas. Hingga kini ia belum memberikan penjelasan terkait dugaan penundaan pembayaran utang miliaran rupiah yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

MEDAN, MATANUSANTARA– Kontroversi kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Janshu Sipahutar diduga sengaja menunda pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Utang tersebut merupakan imbas pengadaan aspal Iran dan batu pecah sejak tahun 2014.

Menurut informasi yang dihimpun, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA tahun 2023 dan 2024, kedua perusahaan itu dinyatakan sebagai pemenang gugatan.

Terungkap!! Peristiwa Ledakan di Kajang. Polisi Pastikan Bom Ikan Rakitan

Dimana putusan tersebut, Dinas SDABMBK diwajibkan membayar Rp1,99 miliar kepada PT Intan Amanah dan Rp2,5 miliar kepada CV Siliwangi Putra, ditambah denda keterlambatan 6 persen per tahun.

Kuasa hukum penggugat, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan, pada 2021 Janshu Sipahutar justru meminta kedua perusahaan menggugat Pemkab Deli Serdang agar ada payung hukum untuk pembayaran utang.

Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo

Ironisnya, setelah gugatan dimenangkan hingga inkrah, pembayaran tak kunjung dilakukan oleh tergugat hingga saat ini.

“Ini jelas mengabaikan putusan pengadilan. Akibatnya, denda keterlambatan bisa membengkak hingga lebih dari Rp500 juta,” kata Joko.

Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar

Muncul dugaan Janshu menahan pembayaran karena khawatir akan menggerus anggaran proyek infrastruktur Deli Serdang.

Sikap ini dinilai tidak hanya melawan hukum, tapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.

Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar

Sementara itu, jawaban Inspektorat Pemkab Deli Serdang makin menimbulkan tanya. Pihak inspektorat menyebut akan menempuh upaya hukum kembali.

“Apakah bisa Peninjauan Kembali (PK) dilakukan dua kali?” ucap salah satu sumber heran.

Polsek Moncongloe Jalankan Program PADUKA, Wujud Empati Kepada Warga

Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan turun tangan agar putusan pengadilan segera dieksekusi.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam juga diminta bertindak tegas mengeksekusi putusan inkrah tersebut.

Relawan Tamalate Galang Dana Bantu Korban Kebakaran Maccini Sombala

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan memeriksa Janshu Sipahutar atas dugaan kelalaian yang bisa memicu kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDABMBK belum memberikan jawaban resmi terkait polemik ini.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!