Kado Kemerdekaan di Gowa, 481 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Remisi, 3 Langsung Bebas
GOWA, MATANUSANTARA — Hari Kemerdekaan menjadi momentum perubahan bagi ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Tepat pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 481 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga WBP menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas. Bagi ketiganya, 17 Agustus bukan hanya perayaan kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi titik awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang kepada dua perwakilan WBP dalam rangkaian Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan tersebut turut didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Gunawan. Kehadiran pimpinan daerah dalam penyerahan remisi menjadi bagian dari penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan dan menunjukkan proses perubahan selama menjalani masa pidana.
481 WBP Mendapat Pengurangan Masa Pidana
Data Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mencatat, dari 481 penerima remisi, sebanyak 478 WBP menerima RU I, sementara 3 WBP menerima RU II.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan juga bervariasi:
Besaran Remisi| Jumlah WBP
1 bulan| 3 orang
2 bulan| 29 orang
3 bulan| 146 orang
4 bulan| 184 orang
5 bulan| 91 orang
6 bulan| 28 orang
Total| 481 orang
Remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
Tiga WBP Langsung Bebas
Dari ratusan penerima remisi, tiga WBP mendapatkan RU II.
Remisi Umum II merupakan remisi yang diberikan kepada warga binaan ketika pengurangan masa pidana membuat masa pidananya berakhir pada momentum pemberian remisi. Dengan demikian, ketiga WBP tersebut dapat langsung bebas.
Bagi ketiganya, remisi menjadi kado kemerdekaan sekaligus kesempatan untuk memulai kehidupan baru.
Kebebasan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi akhir dari masa pidana, tetapi menjadi awal pembuktian bahwa proses pembinaan yang telah dijalani mampu membentuk perubahan perilaku dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
Gunawan: Remisi Harus Jadi Motivasi
Kalapas Narkotika Sungguminasa Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh WBP yang menerima remisi.
Ia berharap hak yang diterima tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus mempertahankan perilaku baik, meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Gunawan.
Menurutnya, pembinaan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, WBP yang belum memperoleh remisi karena masih dalam proses pemenuhan atau penyelesaian persyaratan administrasi akan tetap diusulkan sesuai ketentuan. Surat Keputusan remisi akan diberikan setelah proses administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman
Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, remisi juga menjadi instrumen pembinaan. Warga binaan didorong untuk menjaga perilaku, mematuhi aturan, mengikuti kegiatan pembinaan dan membangun kesiapan sebelum kembali ke masyarakat.
Momentum HUT ke-81 RI di Lapas Narkotika Sungguminasa memperlihatkan bahwa makna kemerdekaan dapat hadir dalam berbagai bentuk.
Bagi 481 WBP, remisi menjadi penghargaan atas proses yang telah dijalani. Bagi tiga orang yang langsung bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan kedua untuk membuka lembaran baru.
Kemerdekaan bangsa dirayakan, sementara harapan untuk berubah terus ditanamkan di balik tembok pemasyarakatan. (***).

Tinggalkan Balasan