MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kajati Sulsel Bedah Buku Korupsi Notaris, Bongkar 11 Kasus Nyata

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat memaparkan buku karyanya dalam seminar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Jumat (25/4/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Didik Farkhan Alisyahdi, membedah langsung karya literasi terbarunya dalam seminar bertajuk “Notaris dan Aneka Modus Korupsi” yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Jumat (25/4/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum mulai mendorong pendekatan pencegahan korupsi berbasis literasi profesi, khususnya bagi notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kerap berada di titik rawan praktik penyimpangan hukum.

Buku setebal 100 halaman tersebut mengulas 11 studi kasus nyata yang melibatkan profesi notaris dan PPAT dalam pusaran tindak pidana korupsi. Disusun di tengah kesibukannya sebagai Kajati Sulsel, Didik Farkhan memilih gaya narasi bertutur untuk menyederhanakan kompleksitas hukum agar lebih mudah dipahami oleh kalangan praktisi.

Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi momentum pertama antara organisasi profesi dan Kejati Sulsel dalam memperkuat pemahaman hukum notaris.

“Kami berharap seluruh peserta untuk menyerap ilmu dan pengalaman yang tertuang dalam buku tersebut guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari saat menjalankan profesi mereka,” kata Andi Sengngeng.

Ketua Pengurus Wilayah Sulsel Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ansar Amal, turut mengingatkan bahwa tantangan profesi ke depan akan semakin kompleks seiring berkembangnya modus operandi kejahatan.

Ansar menekankan pentingnya menjaga integritas dan independensi dalam setiap tindakan profesional, serta menjadikan kode etik sebagai benteng utama dari potensi pelanggaran hukum.

Dalam sesi pemaparan yang dipandu moderator Fajrulrahman Jurdi, Didik Farkhan menegaskan bahwa buku tersebut merupakan hasil refleksi atas praktik hukum yang terjadi di lapangan, bukan sekadar kajian teoritis.

“Kami berharap para praktisi tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mengenali tanda-tanda bahaya dari setiap modus korupsi yang sering muncul di lapangan sebagai bentuk langkah pencegahan sejak dini,” kata Didik Farkhan.

Seminar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan akademisi, di antaranya Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Anwar Borahima, para asisten, serta sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Tingginya partisipasi pengurus wilayah INI dan IPPAT mempertegas bahwa kesadaran terhadap literasi hukum kini menjadi kebutuhan mendesak. Profesi notaris dan PPAT tidak lagi cukup hanya memahami aturan normatif, tetapi juga dituntut mampu membaca pola kejahatan yang berkembang agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada strategi pencegahan berbasis edukasi dan pengalaman empiris. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini