MAKASSAR, MATANUSANTARA–Masyarakat Indonesia wajib tau trobosan terbaru Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si saat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pembinaan Samsat tingkat Nasional di Trans Hotel Bandung, pada hari Kamis (11/01/2024).
Terobosan terbaru yang diusulkan Irjen Pol Aan Suhanan diungkapkan dalam Rakor pembinaan tingkat Nasional yakni, memangkas birokrasi dalam pelayanan Samsat di tingkat Nasional
Pemangkasan biroksi dalam pelayanan dikatakan, Irjen Pol Aan, bertujuan untuk memudahkan masyarakat saat melaksanakan pembayaran wajib pajak kendaraan
Menurut Irjen Pol Aan, di era digitalisasi ini seharusnya masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan Samsat terutama dalam hal teknis pembayaran.
“Pengusulan terobosan di tahun 2024 ini agar masyarakat Indonesia lebih mudah melaksanakan pembayaran pajak kendaraan, dengan usulan memotong sekat birokrasi, dan memudahkan menerima pelayanan Samsat” ungkap Kakorlantar ke awak media pada hari Kamis (18/01).
Beliau juga menjelaskan terkait pelayanan Samsat di seluruh Indonesia yang punya 3 layanan yakni, Pengesahan STNK, Perpanjangan STNK dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Secara teknis kata Irjen Pol Aan bahwa praktik ketiga layanan itu secara birokrasi melibatkan instansi Polri, Dinas Pendapatan Daerah hingga Jasa Raharja.
Usulan terobosan Irjen Pol Aan bertujuan agar ketiga layanan tersebut disatukan dalam artian dijadikan satu atap pelayanannya agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan yang diterima jika melakukan pembayaran pajak kendaraan
Tak hanya memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan, namun Irjen Pol Aan juga berencana melakukan pembaruan data kendaraan di Indonesia
Dimana rencana tersebut akan melibatkan Korlantas, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Jasa Raharja, ketika akan memperbaharui data kendaraan motor dalam aplikasi Electronic Registration and Identification (ERI).
Tak sampai di situ, rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.
Kakorlantar juga mengaku telah mengajukan penghapusan pajak bea balik nama (BBN2) karena menduga selama ini mungkin memberatkan pemilik kendaraan.
“Adanya BBN 2 juga mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun karena harus mengeluarkan biaya tambahan Ketika membeli kendaraan second” terangnya Irjen Pol Aan
Selain mengusulkan penghapusan BBN 2, Kakorlantas juga mengusulkan penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan demi pembaruan data dan mengetahui jumlah kendaraan di Indonesia.
Pajak progresif menurut Irjen Pol Aan, adalah salah satu penyebab membuat banyak kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan data pemilik yang sebenarnya
Pada pelaksanaanya, kata Aan, kebijakan pajak progresif yang seharusnya dapat mengurangi jumlah kendaraan malah menghasilkan dampak lain.
“Dampaknya malah kepada ada penggunaan identitas orang lain, atau menggunakan nama perusahaan, sehingga tingkat kepatuhan kemudian data yang ada di kita menjadi tidak akurat,” ucapnya.