MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kelapa Lapas (Kalapas) Parepare Totok Budiyanto dan seluruh kepala unit pelayanan tahanan (UPT) di Lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi SeLatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) hadiri kegiatan sosialisasi teknis di Permasyarakatan selama 3 hari lamanya
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Claro Makassar yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Tamalate, dilaksanakan dimulai tanggal 05 sampai dengan (s.d) 07 Maret 2024 daeng tema “Peran Ka UPT Pas dalam Penguatan Fungsi PK/APK dan PPK Guna Optimalisasi Sinergitas dalam pelaksanan Tugas pada Lapas dan Rutan”
Totok Budiyanto pada kesempatan itu saat ditemui awak media mengatakan bahwa kegiatan yang diikutinya dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan fungsi PK dan APK di wilayah Sulsel, guna meminimalisir permasalahan yang muncul dilapangan serta kualitas layanan pemasyarakatan, terutama di dalam Lapas, Rutan dan LPKA.
Dalam Rangka Studitiru, Lapas Parepare Sambut Tim Pokja Kanwil Kemenkumham Sulteng
Adapun dasar pelaksanaan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Nomor : W.23-UM.01.01- 182 tanggal 01 Maret 2024 tentang Undangan Sosialisasi Penetapan Wilayah Piloting serta Mekanisme dan Sistem Kerja PK dan APK pada Lapas dan Rutan. Peserta kegiatan Kepala UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan, LPP, LPKA dan Bapas juga para Operator Calon PPK.
“Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Sulawesi Selatan dibuka hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno selaku perwakilan Kakanwil Kemenkumham Sulsel” ujar Kalapas Parepare melalui dalam keterangan tertulis, Rabu (06/03/2024)
Kadivpas Kemenkumham Sulsel pada kesempatan itu kata Totok Budiyanto, wakili Liberti Sitinjak, membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan,
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Dalam sambutannya disampaikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi menuju sistem yang lebih modern dan bermartabat. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun, sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Rahnianto selaku Ketua Panitia Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan menyampaikan laporannya bahwa digelarnya kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan bertujuan untuk menjelaskan tentang penetapan wilayah piloting sistem kerja PK dan APK, menjelaskan tentang mekanisme dan sistem kerja PK dan APK,
“Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta khususnya para pemasyarakatan tentang sistem kerja PK dan APK, meningkatkan komitmen dan partisipasi para peserta dalam pelaksanaan sistem kerja PK dan APK, dan mengoptimalkan fungsi PK/APK dan PPK dalam pelayanan pemasyarakatan” ujar Totok Budiyanto seperti yang dikatakan Yudi
KPK Diminta Usut Aroma Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi, Pukat: Jangan Tinggal Diam
Selanjutnya, Pujo Harinto, kata Totok, beliau selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkenan membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan secara resmi.
Lanjut Totok, bahwa pada saat itu Pujo, turut memberikan penguatan kepada seluruh peserta kegiatan Sosialisasi Teknis khususnya Para Kepala UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kemenkumham Sulawesi Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK pada Lapas, Rutan dan LPKA.
“Dalam paparannya disampaikan bahwa untuk Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024” tambah Kalapas Parepare
Sementara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) pada kegiatan tersebut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 sebagai acuan langkah-langkah percepatan dalam Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPP, LPKA dan Bapas.
Bocor !!! ‘Misteri Jatah Bulanan’ Kalapas Wanita Bollangi Diduga Sebesar Rp. 5 Juta
Kata Totok, Pujo Harinto juga menyampaikan bahwa Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KUHP baru oleh sebab itu UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan.
Dengan keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) maka perlu di tetapkan PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA yang bertugas melakukan Penelitian kemasyarakatan dibawah supervisi Pembimbing Kemasyarakatan, tentunya hal ini juga menambah beban kerja bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA oleh sebab itu diharapkan agar para PPK tetap bekerja dengan semangat dan keikhlasan karena hal ini juga merupakan peluang bagi petugas Lapas, Rutan dan LPKA yang ingin menjadi PK nantinya jika ada pembukaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK dimana salah satu syarat menjadi PK adalah pernah berpengalaman pada di bidang bimbingan kemasyarakatan selama dua tahun.
Selama ini masih ada keterlambatan dalam pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Lapas, Rutan dan LPKA yang salah satu penyebabnya adalah keterlambatan Litmas. Dengan adanya PPK ini pastinya akan berdampak baik terhadap ketepatan waktu pemberian hak integrasi warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan pemasyarakatan di setiap Lapas, Rutan dan LPKA.
Melalui kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini Bapak Pujo Harinto berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas, Rutan dan LPKA serta bagaimana hubungan kerja Lapas, Rutan dan LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas.
Misteri ‘Kamar Mewah’ Napi Korupsi Blok Melati di Lapas Wanita Bollangi
Selanjutnya Hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 para calon operator PPK pada UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan diberikan penguatan lebih lanjut oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.