TAKALAR, MATANUSANTARA –Pemimpin baru Lapas Takalar Mansyur akan memberikan klarifikasi besok karena pada hari ini Kamis 12 September 2024 adalah hari pertamanya menjabat.
Klarifikasi yang dimaksud beliau terkait dugaan yang melibatkan dua (2) orang narapidana Narkotika Lapas Takalar diduga pemilik barang bukti sabu yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Gowa.
“Iya terimakasih dinda, Besok ya dikirimkan klarifikasinya, Soalnya tadi baru mulai ngantor dinda” kata Kalapas Takalar Mansyur, kepada awak media, Kamis (12/09/2024)
Sebelumnya diberitakan Dua orang Narapidana (Napi) Narkotika Lapas Takalar atas nama WN dan Koko SN diduga pemilik barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disita oleh Satresnarkoba Polres Gowa dari kedua tersangka MKK alias A (22) dan IMD alias M (28) sebanyak 80 gram.
Napi Lapas Takalar Diduga Pemilik Sabu Sebanyak 80 Gram Dari Tersangka Tangkapan Polres Gowa
Informasi yang dihimpung, kedua tersangka yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Gowa adalah kuda atau kurir dari bandar narkoba yang saat ini ditahan didalam Lapas Takalar.
“Jadi A ini menunjuk ke WN, terus WN menunjuk ke Koko SN keduanya itu napi Lapas Takalar” sebut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Minggu (08/09/2024)
Senadah dengan tersangka inisial MKK alias A (22) bahwa dirinya diamankan petugas, setelah menjemput sabu disalah satu wilayah di Kota Makassar.
Begini Kronologi Pelecehan Biduan di Takalar, Korban Bakal Laporkan ke Propam
Dirinya dihubungi salah satu napi Lapas Takalar inisial WN untuk mengambil sabu tersebut.
“Jadi pada saat itu, saya dihubungi WN, untuk menjembut barang itu, saya kira barang yang disuruh ambil itu hanya sedikit, ternyata 80 gram, saya ditangkap di Panciro dekat SPBU” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (09/09)
Hal yang sama dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa saat dikonfirmasi bahwa MKK alias A (22) menunjuk napi Lapas Takalar inisial WN pada saat diamankan.
“Iya betul, anggota sudah menyurat ke Lapas Takalar, kemudian anggota juga sudah lakukan pemeriksaan terhadap WN, namum dia tidak akui kalau itu barang miliknya” kata Iptu Syarifuddin, S.H., M.H kepada awak media melalui via telfond Whatsaap, Rabu (11/09)