Kalarifikasi Polrestabes Makassar, Pembubaran Aksi Bukan Langgar Undang-Undang, Begini Alasannya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membantah tudingan aktivis yang menyebut aparat bertindak represif saat membubarkan aksi unjuk rasa Aliansi Gerakan Mahasiswa Perintis Melawan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (1/9/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, melalui Kasi Humas, AKP Wahid, menegaskan pembubaran massa bukan tanpa alasan. Aksi tersebut dinilai telah melanggar aturan karena membakar ban dan menutup jalan protokol, sehingga menyebabkan kemacetan panjang dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Langkah Tegas Polrestabes Makassar Diduga Bertentangan UU No. 9 Tahun 1998, Aktivis:
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan umum. Membakar ban di jalan raya jelas melanggar aturan dan membahayakan keselamatan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
“Jadi para mahasiswa yang melakukan aksi, pada saat itu, mereka sendiri yang membersihkan ban yang dibakar, dan bubar dengan tertib” tambah AKP Wahid
Berlansung Khidmat, Kapolrestabes Makassar Terima Kunjungan Jurnalis dan Aktivis
Pihaknya juga membantah keras tudingan bahwa aparat melakukan penangkapan secara membabi buta. Menurut dia, aparat justru sudah memberi imbauan berulang kali agar massa membubarkan diri secara tertib sebelum langkah tegas diambil.
“Petugas kami sudah memberi peringatan dan mengajak berdialog. Namun massa tetap membakar ban dan menutup akses jalan. Karena itu langkah tegas dilakukan demi menjaga ketertiban umum,” imbuh AKP Wahid.
Kapolrestabes Makassar Terima Awak Media dan Aktivis, Tegaskan Pentingnya Sinergi
Polrestabes Makassar juga menepis tudingan bahwa aksi mahasiswa diarahkan ke Balai Kota Makassar. Menurut kepolisian, isu tersebut berasal dari informasi liar di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya menertibkan aksi di depan Polrestabes Makassar. Tidak benar ada penyerangan ke Balai Kota. Publik perlu hati-hati terhadap hoaks yang beredar,” tegas AKP Wahid.
Kapolrestabes Makassar: Provokator Digital Ancam Dunia Kampus, Hoaks Jadi Senjata Pemecah Mahasiswa
Lebih lanjut, Polrestabes Makassar menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan mahasiswa maupun kelompok masyarakat lain yang ingin menyampaikan aspirasi, asalkan dilakukan secara tertib sesuai aturan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Silakan menyampaikan aspirasi, kami siap memfasilitasi. Tapi jangan mengganggu ketertiban umum dan jangan merugikan masyarakat luas,” tutup AKP
Kapolrestabes Makassar: Provokator Digital Ancam Dunia Kampus, Hoaks Jadi Senjata Pemecah Mahasiswa
Sebelumnya diberitakan, Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Gerakan Mahasiswa Perintis Melawan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (1/9/2025), berakhir ricuh setelah aparat kepolisian membubarkan massa sekitar pukul 16.00 WITA.
La Ode Muhamad Yuslan, jenderal lapangan aksi, menegaskan demonstrasi berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis. Namun tiba-tiba sejumlah personel kepolisian berpakaian preman muncul, mengejar, dan menangkap mahasiswa secara membabi buta.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) jelas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” katanya dengan nada tegas dihadapan media, Selasa (02/09)
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan