MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kamis: Agenda Tahap II Predator “Bujang Palsu” Makassar, Korban Minta Jaksa Penjarakan Tersangka

Korban dugaan TPKS meminta Kejari Makassar tidak memberikan ruang penangguhan terhadap tersangka menjelang tahap II perkara. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret pria berinisial MFS alias “Predator Bujang Palsu” memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan pelaksanaan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis 25 Juni 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Kasi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, SH., MH., saat dikonfirmasi Matanusantara.co.id, Selasa (23/06/2026).

“Hari Kamis (25 Juni 2026) tahap II,” singkat Sulfikar dengan nada tegas.

Kabar pelimpahan itu langsung memantik reaksi korban berinisial MS. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan ruang penangguhan terhadap tersangka yang sebelumnya sempat dikabarkan keluar dari tahanan Polrestabes Makassar.

“Saya berharap proses hukum ini benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan tersangka tidak lagi diberikan ruang penangguhan. Saya percaya Jaksa Penuntut Umum akan berdiri di pihak keadilan, bukan hanya untuk saya sebagai korban, tetapi juga demi mencegah munculnya korban-korban berikutnya di kemudian hari,” ungkap MS, saat dimintai tanggapan, Rabu (24/06)

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan secara serius dan transparan. Jika hukum ingin tetap dipercaya masyarakat, maka perkara seperti ini harus ditangani dengan tegas tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” lanjutnya.

MS juga berharap aparat penegak hukum memberikan tuntutan maksimal terhadap tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terbukti di persidangan.

“Harapan saya sederhana, agar perkara ini menjadi pelajaran dan efek jera, sehingga tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami hal serupa,” tutupnya.

Pernyataan korban tersebut memperlihatkan besarnya harapan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berpihak kepada perlindungan korban.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, korban menegaskan dirinya memilih tetap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim nantinya.

“Saya tidak ingin perkara ini berhenti hanya menjadi perbincangan sesaat. Saya ingin ada kepastian hukum dan keberanian negara menunjukkan bahwa korban juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang utuh,” ujar MS.

Korban juga menilai proses hukum yang tegas akan menjadi pesan penting bagi masyarakat bahwa dugaan tindak pidana kekerasan seksual bukan perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan kompromi atau perlakuan khusus.

“Ketika korban berani bicara, seharusnya negara hadir memberi perlindungan dan kepastian, bukan justru menghadirkan rasa takut atau ketidakjelasan,” tambahnya.

Sementara itu, pelaksanaan tahap II perkara tersebut diperkirakan menjadi penentu sebelum kasus resmi bergulir ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah berkas perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dalam tahap penelitian atau P-19 untuk dilengkapi penyidik.

Pengembalian berkas itu menandakan masih adanya petunjuk jaksa yang harus dipenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Di tengah proses tersebut, isu penangguhan penahanan terhadap tersangka MFS sempat beredar dan menimbulkan keresahan korban. Informasi itu disebut berasal dari pihak keluarga tersangka dan diterima korban bersamaan dengan agenda pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

“Assalamualaikum pak mau tanya ini, kalau penangguhan penahanan itu artinya pelaku dilepas dari sel? Saya dapat info dari tantenya katanya sampai tanggal 27 April ini. Sedangkan saya disuruh ke Polrestabes untuk dimintai keterangan BAP tambahan karena petunjuk dari jaksa,” ujar MS kepada Matanusantara.co.id, Selasa (20/04/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan kebingungan korban terkait status hukum tersangka yang hingga kini dinilai belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Dalam proses lanjutan perkara, korban diketahui mendapat pendampingan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim LPSK bersama korban berangkat dari Jakarta menuju Makassar pada Minggu, 26 April 2026, dan tiba sekitar pukul 17.39 WITA.

Selain pendampingan hukum, korban juga memperoleh fasilitas perlindungan negara berupa pembiayaan perjalanan dan penginapan selama menjalani proses pemeriksaan di Makassar.

Pemeriksaan tambahan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Senin pagi, 27 April 2026, sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

“Sebentar pak saya diambil keterangan tambahanku. Saat ini saya masih bersama tim LPSK di hotel pak,” kata MS melalui pesan WhatsApp, Senin (28/04).

Sementara itu, Kejari Makassar membenarkan bahwa berkas perkara sebelumnya memang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Iya, sementara dilengkapi sama penyidik kekurangannya pak,” kata Sulfikar.

Namun pihak kejaksaan belum merinci poin-poin petunjuk yang harus dipenuhi penyidik dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, termasuk penyidik Briptu Awal Gaffar, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan perkara maupun isu penangguhan tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 26 September 2025.

Kasus tersebut mulai naik ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025. Namun proses penanganannya sempat menjadi sorotan karena dalam rentang waktu cukup panjang belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara terbuka.

Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 31 Maret 2026 melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, sebelum akhirnya berkas dikembalikan melalui mekanisme P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini