MAKASSAR, MATANUSANTARA –Buntut Kapolres Luwu Utara (Luwtra) AKBP Muh. Husni Ramli bersama jajarannya diduga lakukan pembiaran aktivitas ilegal, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma SH, MH mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi lakukan evaluasi
“Sudah seharusnya pak Kapolda Sulsel lakukan evaluasi atau mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Luwu Utara karena lakukan pembiaran aktivitas yang tidak resmi di wilayah hukumnya, ingat Awal tahun 2024 bencana alam terjadi diduga kuat gegara penambang ilegal” tegasnya melalui via telfond whatsaap, Jumat (12/07/2024)
Desakan tersebut, kata Farid, mengingat peristiwa bencana alam banjir bandang diawal tahun 2024 yang terjadi di 6 (enam) Kabupaten di Sulsel
“Belajarlah dari peristiwa kemarin, salah satu penyebab banjir bandang dibeberapa kabupaten di Sulsel, diduga maraknya penambangan yang tidak resmi atau penambang ilegal yang membuat dampak buruk bagi warga masyarakat atas bencana alam banjir bandang yang terjadi bulan kemarin” sebutnya
Jadi kata Farid, Andi Rian segera bertindak untuk mengindari bencana alam seperti yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Sulsel
“Apakah peristiwa itu tidak menjadi pelajaran untuk kita semua khususnya bapak Kapolda Sulsel segera menindaki para penambang ilegal dan mencopot Kapolres serta Kasat Reskrim karena tidak mampu menindaki pengusaha ilegal di wilayah hukumnya” harap Farid
Sebelumnya, Farid juga sudah menyampaikan bahwasanya aktivitas pengusaha ilegal bebas beroprasi di wilayah hukum Luwtra tampa ada rasa takut dari pihak berwajib
“Dari analisa saya sebagai pegiat anti korupsi, kuat dugaan situs dan kondisi di wilayah Luwu Utara tidak baik-baik saja, lantaran penambang ilegal dan penyalur BBM ilegal masih marak bermunculan serta beroprasi secara terang-terangan tampa adanya rasa takut dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Luwu Utara” terangnya kepada awak media melalui via telfon WhatsApp, Kamis (11/07/2024)
Farid Mamma juga mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk lakukan evaluasi Polres Luwtar jika tidak mampu menindak tegas para pelaku usaha yang diduga ilegal yakni, Penambang Galian C di Desa Kasoimbong, Kecamatan Masamba, dan penyalur BBM yang diduga solar ilegal.
“Saya berharap Pak Kapolda Andi Rian, memberi sedikit soft terapi kepada jajarannya yang bertugas di Polres Luwu Utara jika tidak mampu mengimplementasikan menegakkan hukum di wilayah hukumnya” tegasnya
Jauh sebelumnya diberitakan, salah satu tambang galian C di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Luwtar), Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muhammad Mahrus alias Ramlan akui tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat melakukan aktivitas pertambangan.
“Kami memang tidak ada ijin, namun Balai dan Dinas PU ketika sungai banjir bandang harus di keruk jika tidak dikeruk airnya naik ke daratan , jadi pasir di sungai harus di keruk agar dangkal, jadi kami lakukan penangkalan sungai” katanya melalui via telfond WhatsApp, Rabu (10/07/2024).
Dari hasil tambang galiang C itu, kata Ramlan digunakan pembangunan Daerah, serta pembangunan rumah warga setempat
“Hasilnya membangun Polres, membangun Koramil, membangun Dispenda, jika ada warga yang membutuhkan, biar bapak ada di Makassar jika bapak mau pasir kami memberikan, cukup belikan saja solar” sebutnya
Pasalnya aktivitas yang dilakukannya, Ramlan menyebut dari pihak aparat penegak hukum (APH), orang Penambangan dan instansi terkait mengetahui aktivitas pertambangan yang dilakukannya
“Sempat orang Polda, orang tambang, Balai dan PU datang ke lokasi, namun dengan alasan seperti itu, kami tidak diberikan ijin, asal bapak tau awal-awal penambangan disini orang Balai yang meminta kita untuk lakukan pengerukan ini, namun saya berkata, loh, solar untuk alat gimana pak, namun beliau mengatakan pakai aja dari hasil penjualan pasir” tandasnya
Untuk diketahui, klarifikasi atau tanggapan pihak Polres Luwtra hingga berita ketiga ini ditayangkan belum ada, meski awak media berupaya menghubungi melalui via pesan singkat dan telfon whatsaap namun tidak direspond.