Kapolres Barru Sebut Hoaks, Humas Akui Lepas Tersangka Passobis via RJ
BARRU, MATANUSANTARA — Polemik serius mencuat di tubuh Polres Barru setelah muncul pernyataan saling bertolak belakang antara Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap dan bagian Humas terkait pelepasan tersangka penipuan online (passobis) berinisial ED (40). Informasi yang tidak sinkron ini memicu pertanyaan publik soal transparansi penanganan perkara.
Berawal dari pemberitaan Beritasulsel.com—yang kemudian dikutip sejumlah platform media sosial—terkait dilepasnya ED oleh penyidik. Kapolres bereaksi keras dan langsung menuding berita tersebut sebagai hoaks.
“Saya sudah catat semua admin media sosial yang mengutip berita hoax,” tulis Kapolres dalam pesan singkatnya yang diterima admin medsos pada Rabu (10/12/2025).
Kerugian Rp151 Juta, Kapolres Barru Luruskan Kasus Kyai Palsu Asal Sidrap Dilepas, Bisakah RJ?
Namun, Kapolres tak menjelaskan satu pun bagian dari berita yang dinilai hoaks. Sikap diam atas substansi itu memunculkan kecurigaan publik: apa yang sebenarnya ingin diluruskan Kapolres, isi beritanya atau distribusi informasinya?
Situasi makin janggal ketika pernyataan berbeda justru datang dari internal Polres sendiri. Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar secara terbuka membenarkan bahwa ED memang telah dilepaskan oleh penyidik.
Menurutnya, pelepasan dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan dasar Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Lebih jauh, ia membeberkan bahwa tersangka telah mengganti kerugian korban senilai Rp151 juta, korban mencabut laporan, dan kesepakatan damai ditandatangani kedua pihak.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya ialah tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” ujar Sulpakar.
Pernyataan Humas ini otomatis menegaskan bahwa informasi pelepasan ED bukan hoaks, melainkan fakta yang diakui pihak kepolisian sendiri. Kontradiksi ini menempatkan Kapolres pada posisi sulit, sekaligus membuka ruang pertanyaan baru terkait motif penudingan hoaks tersebut.
Lebih jauh, tindakan Kapolres yang mengklaim telah mendata semua admin media sosial dianggap sejumlah pemerhati media sebagai bentuk tekanan yang dapat mengancam kebebasan pers dan distribusi informasi publik.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Hingga berita ini tayang, Kapolres Barru belum memberikan klarifikasi resmi mengenai:
1. Bagian mana dari berita Beritasulsel.com yang dianggap hoaks, dan
2. Apa dasar pendataan admin media sosial yang mengutip berita itu, padahal humas Polres sendiri mengonfirmasi keabsahan informasinya.
Publik kini menunggu penjelasan Kapolres—penjelasan yang bukan hanya untuk meluruskan berita, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan terhadap transparansi penegakan hukum di Barru.
Sebelumnya diberitakan, Kabar mencengangkan beredar terkait penanganan kasus penipuan “dana gaib” yang sempat dirilis Polres Barru pada April 2025 lalu. Tersangka bernama Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, disebut-sebut dilepas setelah hanya sekitar satu minggu ditahan, diduga karena adanya praktik suap kepada oknum aparat.
Informasi itu diungkap langsung oleh korban, Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.
“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah saat dihubungi media.
Kasus ini sempat dirilis besar-besaran oleh Polres Barru pada 17 April 2025, dipimpin Wakapolres Barru Kompol La Makkanennen dan kasi Humas IPTU Sulpakar.
Korban, seorang IRT berusia 55 tahun dari Pesa Lasitae, mengalami kerugian Rp151.750.000 setelah dijanjikan “dana gaib” sebesar Rp500 juta. Pelaku memakai akun Facebook palsu “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, video testimoni palsu, serta nomor WhatsApp 0838-9071-9975 untuk men jaring korban.
Palam rilis April lalu, polisi memamerkan barang bukti berupa:
- Uang mainan 24 ikat pecahan Rp100.000 senilai “Rp500 juta”
- Dua unit HP
- Perhiasan emas
- Uang tunai Rp4 juta
Tersangka di jerat UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan