Kapolres Luwu Tegaskan Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Bejat

By Matanusantara

LUWU, MATANUSANTARA — Kasus dugaan pelecehan dan percobaan pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota Polres Luwu berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial M memicu reaksi keras dari Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu. Ia memastikan bahwa proses hukum internal dan sanksi terberat sesuai **Kode Etik Profesi Polri** akan diberikan.

Dua tahanan perempuan berinisial RH dan HL, yang ditahan dalam kasus narkoba dan peredaran obat terlarang, menjadi korban dalam insiden memalukan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga bukan kali pertama, namun dilakukan juga pada Juni 2025 dan kembali terulang pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Polantas Menyapa!! Polres Luwu Giatkan Nasionalisme Lewat Sulsel Merah Putih

Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kamanre mengunggah *Story* WhatsApp pada Senin (11/8/2025) berisi tulisan: “Oknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri.”

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Luwu saatawak media melakukan konfirmasi. Ia menegaskan pristiwa tersebut sudah dalam penanganan Propam.

“Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),” kata AKBP Adnan Pandibu.

Dukung Akses dan Keamanan Warga, Kapolres Luwu Hadiri Peresmian Jembatan Kadundung dan To’barru

Ia menegaskan, sanksi paling berat akan dijatuhkan jika pelanggaran terbukti yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH

“Paling berat yaitu PTDH, namun sebelum memberikan sanksi yang bersangkutan terlebih dulu harus diproses,” tegasnya.

Kapolres Luwu: Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polsek Bua Masih Dalam Proses Penyelidikan

Sanksi dalam Kode Etik Profesi Polri

Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat, termasuk tindakan asusila, dapat dikenakan:

1. Sanksi Etik – pernyataan tidak puas secara tertulis, mutasi bersifat demosi, atau penundaan hak kenaikan pangkat/jabatan.
2. Sanksi Administratif – pemberhentian dari jabatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

Polres Luwu Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Adnan : Jangan Coba Main-Main!

Tindakan Aiptu M masuk kategori pelanggaran berat karena dilakukan terhadap tahanan yang berada dalam pengawasan hukum kepolisian.

Kronologi Kejadian

Juni 2025: Dugaan pelecehan pertama terhadap tahanan perempuan.
8 Agustus 2025: Percobaan pemerkosaan kembali dilakukan.
11 Agustus 2025: Informasi terungkap ke publik melalui media sosial.

Bagikan Informasi Ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!