MAKASSAR, MATANUSANTARA–Karang Taruna Kota Makassar minta Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel segera rampungkan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) penyebaran konten asusila melalui aplikasi sosial media (sosmed) Instagram.
Dalam kasus tersebut sebagai pelapor oknum Kader Karang Taruna Kota Makasar yang bernama Rusdy dengan dasar karena diduga terlapor yang merupakan kaum LGBT dan seorang selebgram dengan jumlah follower kurang lebih 254 ribu.
Anggota Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar, Muh. Radhinal Djamaluddin.SH menanggapi perkembangan kasus tersebut, dimana saat ini oknum penyidik baru saja merampungkan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan pelanggaran ITE.
“Alhamdulillah hari ini Rabu tanggal 13 Maret 2024 pemeriksaan saksi saksi terhadap dugaan konten asusila yang di perankan oleh kaum LGBT berinisial NRL telah selesai” ujarnya melalui via telfond ke awak media pada hari Rabu (13/03/2024)
Lauk Spesial Lapas Wanita Bollangi, Eks Napi Sebut ‘Tahu Spongebob Tampa Rasa’
Lebih lanjut kata beliau “Oknum diduga dengan sengaja memberi edukasi buruk kepada masyarakat tentang hubungan sesama jenis serta memposting konten konten yang diduga sebagai konten asusila” jelas Radhinal (sapaan akrab) kuasa hukum Karang Taruna Makassar
Lanjut Radhinal, Kader kami melaporkan masalah ini ke Polda Sulsel, sejak tanggal 2 Januari 2023 dan Aparat baru bisa merampungkan pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Maret 2024.
“Kasus ini sudah berjalan hampir 3 bulan, walau berkesan lambat tetapi kami dari karang taruna kota Makassar tetap mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah memeriksa saksi pelapor” terangnya

Beliau juga berharap setelah ini, pihak penyidik bisa lebih memperhatikan proses percepatan untuk merampungkan penyelidikan ini termasuk dalam hal pemeriksaan saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara.
“Kami ingin menyampaikan bahwa konten konten asusila dan pornografi adalah konten yang tentunya bertentangan dengan etika moral, agama, Pancasila dan Hukum kita” ujar Radhinal
Aromah Dugaan Gratifikasi di Lapas Wanita Bollangi Makin Menyengat, Aktivis Desak APH Bertindak
Menurutnya konten seperti itu adalah hal yang sangat berbahaya karena mampu edukasi buruk kepada generasi yang saat ini dalam proses pertumbuhan yang tentunya akan berdampak buruk terhadap psikologi dan tingkah laku para generasi.
“Tentunya kita harap aparat Kepolisian Polda Sulsel dalam hal ini pihak penyidik di DitresKrimsus untuk bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan merampungkan proses penyelidikan” harap Rahinal
Akhir kata, Radhinal, kembali menegaskan harapannya kepada oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel agar bisa dipercepat untuk memperlihatkan kepada seluruh masyarakat pengguna aplikasi sosmed untuk selalu berhati-hati menyebar luaskan konten.
“Tentunya kita berharap kasus ini dapat segera naik ke tingkat sidik dan segera di lakukan penetapan tersangka” kuncinya.
*Bidang Hukum*
*Karang Taruna kota Makassar*
*Muh. Radhinal Djamaluddin.SH*