MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Karhutla Ancam Maros di Musim Kemarau, Polres Perkuat Mitigasi dan Minta Warga Waspada

Personel Polres Maros bersama petugas terkait melakukan pemantauan area kebakaran lahan di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung. Kepolisian mengintensifkan edukasi dan mitigasi sebagai langkah pencegahan karhutla selama musim kemarau.

MAROS, MATANUSANTARA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai meningkat seiring memasuki musim kemarau. Menyikapi kondisi tersebut, Polres Maros mengintensifkan langkah mitigasi dengan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat guna mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran berskala luas.

Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polres Maros dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), sekaligus melindungi lingkungan dari dampak kebakaran yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.

Kewaspadaan itu bukan tanpa alasan. Pada Rabu (22/7/2026), kebakaran melanda kawasan Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, menghanguskan sekitar tiga hektare lahan persawahan dan satu hektare lahan kebun. Beruntung, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Meski demikian, insiden itu menjadi indikator meningkatnya kerawanan kebakaran selama musim kemarau, ketika vegetasi mengering dan embusan angin membuat api lebih cepat menjalar.

Sebagai respons, Polres Maros mengajak masyarakat untuk menghilangkan berbagai kebiasaan yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membakar sampah di lahan terbuka, membersihkan kebun dengan cara membakar, maupun membuang puntung rokok sembarangan.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa sebagian besar kebakaran lahan berawal dari kelalaian manusia yang sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat memiliki kesadaran terhadap risiko yang ditimbulkan.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah di lahan terbuka. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu keamanan lingkungan,” ujar AKP Ahmad.

Ia menambahkan, keberhasilan penanggulangan kebakaran tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum maupun petugas pemadam kebakaran, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap agar penanganan dapat dilakukan sejak dini sebelum api meluas dan sulit dikendalikan.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mencegah maupun menangani kebakaran lahan. Dengan kepedulian bersama, kita dapat meminimalisasi risiko kebakaran serta menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Selain berpotensi merusak lahan pertanian dan kawasan perkebunan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, merusak habitat alami, hingga menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Karena itu, Polres Maros menilai edukasi kepada masyarakat harus terus diperkuat sebagai strategi utama sebelum dilakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Dengan meningkatnya intensitas musim kemarau, Polres Maros berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem peringatan dini dengan menjaga lingkungan, menghindari aktivitas yang memicu api, serta segera melapor apabila menemukan potensi kebakaran. Kolaborasi tersebut diyakini menjadi kunci untuk menekan risiko karhutla dan menjaga Kabupaten Maros tetap aman, produktif, serta bebas dari bencana kebakaran. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini