Karutan Makassar Koordinasi Intensif Tangani Overstay
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Makassar melakukan kunjungan kerja sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (13/1/2026). Fokus utama kegiatan ini adalah membahas percepatan penyelesaian perkara warga binaan yang berpotensi mengalami overstay, yakni tahanan yang masa penahanannya habis namun belum memperoleh putusan pengadilan, sehingga memerlukan intervensi administratif dan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.
Koordinasi intensif ini menjadi langkah strategis memastikan proses hukum berjalan optimal, sekaligus menegaskan komitmen Rutan Kelas I Makassar untuk menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan. Karutan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum agar masalah overstay tidak menimbulkan ketidakpastian atau hambatan administratif.
Rutan Makassar Jalin Kerjasama dengan LBH, Penguatan Hukum Bagi WBP
Dalam agenda yang bersifat gabungan koordinasi dan pemantauan lapangan ini, Karutan meninjau langsung fasilitas publik dan layanan di Pengadilan Negeri Makassar, termasuk ruang informasi, pelayanan terpadu, serta alur mekanisme layanan masyarakat.
Tegaskan Integritas Awal Tahun, Karutan Makassar Teken Kinerja 2026
Kunjungan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis terkait proses administrasi persidangan, sekaligus memastikan dukungan layanan berjalan efektif untuk tahanan yang sedang menunggu sidang.
“Kunjungan ini menegaskan kolaborasi dan komitmen bersama dalam menuntaskan isu overstay. Dengan komunikasi yang terintegrasi, data yang tersinkron, serta proses yang cepat dan tepat, kita dapat meminimalisir potensi permasalahan dan memberikan kepastian hukum bagi warga binaan,” tegas Jayadi.
Kegiatan ini didampingi oleh Kasi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, serta Kasubsi Bimbingan Kerja, yang menangani langsung administrasi dan penanganan warga binaan terkait kasus overstay. Kehadiran tim teknis memastikan koordinasi berjalan tidak hanya formal, tetapi juga aplikatif, dengan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut yang jelas.
Karutan Makassar Tegas : Tak Ada Kamar Istimewa Bagi Warga Binaan
Langkah proaktif Karutan Kelas I Makassar ini diharapkan memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum, meningkatkan akuntabilitas proses hukum, dan menjamin pelayanan yang cepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat maupun tahanan yang tengah menjalani proses peradilan. (RAM).

Tinggalkan Balasan