Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Agus Salim Owner Apotek Bilqis Tetap Dipenjara Tiga Tahun
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Owner Apotek Bilqis, Agus Salim alias H. Agus bin H. Baringan Dg. Nai, sehingga vonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar tetap berlaku.
Putusan kasasi tersebut tercatat dengan Nomor 11962 K/Pid.Sus/2025 dan dibacakan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada Rabu, 3 Desember 2025. Informasi ini terpantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, Sabtu dini hari (20/12/2025).
Vonis Agus Salim di PT Makassar Naik Tajam dari PN
Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) maupun kasasi terdakwa Agus Salim.
“Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, menolak permohonan kasasi Terdakwa,” demikian kutipan amar putusan MA.
Perkara kasasi tersebut dikirim oleh Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Nomor Surat Pengiriman Berkas Kasasi 4952/KPN.W22.U1/HK.2.1/X/2025, tertanggal Senin, 20 Oktober 2025.
Pakar Hukum Minta KY Selidiki Vonis Rendah Mira Hayati dan Agus Salim
Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Prim Haryadi, dengan Hakim Anggota Yanto dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Kasasi Masye Kumaunang, S.H.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan dan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025, khusus terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).”
Vonis Mira Hayati dan Agus Salim Terjun Bebas, FF “Sindir” Penegak Hukum
Majelis Hakim Banding menjatuhkan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, antara lain ratusan botol produk pelangsing RG Raja Glow My Body Slim dan berbagai sampel produk jamu. Sementara sejumlah dokumen perizinan, laporan uji laboratorium, dan administrasi usaha dikembalikan kepada terdakwa. Adapun beberapa unit telepon seluler dan kartu SIM dirampas untuk negara.
Pada tingkat pertama, PN Makassar sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sulsel yang menuntut pidana 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (RAM).

Tinggalkan Balasan