MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar di SMA Islam Terpadu Al Fatih Makassar pada Rabu (16/8/2025), dan dirangkaikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Terima Panitia Seminar Hukum HIMAHUM FIS-H UNM
Kegiatan JMS ini diikuti oleh 16 peserta didik baru di kelas 1 dengan penuh antusias, menunjukkan kesadaran akan pentingnya pemahaman hukum sejak dini.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Islam Terpadu Al Fatih, Andi Agus, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel atas kesediaannya menjadi narasumber.
Apel Pagi Kejati Sulsel, Aspidsus Minta Jajaran Ikut Terlibat Penyusunan RUU Kejaksaan
“Narkoba membuat masa depan kita suram, untuk itu perlu siswa dibekali pengetahuan hukum terkait masalah narkoba,” ujar Andi Agus, menekankan urgensi materi yang disampaikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, bertindak sebagai pemateri utama. Soetarmi membawakan materi yang mengupas tuntas bahaya narkotika dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Soetarmi menjelaskan definisi narkotika dan peraturan yang menyangkut penyalahgunaan narkotika. Di mana penggunaannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020.
Aspidum Kejati Sulsel Sambut CPNS Baru Pada Saat Pimpin Apel Pagi
“Bahaya narkoba secara umum sangat serius, mulai dari meracuni tubuh hingga menyebabkan kematian, merugikan individu dan masyarakat (khususnya generasi muda), serta berpotensi melemahkan ketahanan nasional akibat serangan masif. Penyalahgunaan narkoba dipicu berbagai faktor, termasuk rasa ingin tahu, masalah psikologis, tekanan kelompok sebaya, lingkungan keluarga yang tidak harmonis, dan sifat adiktif kuat dari narkoba itu sendiri,” jelas Soetarmi.
Terkait hukum, Soetarmi menjelaskan kategori pelaku tindak pidana narkotika, baik sebagai pengguna/penyalahguna (berdasarkan Pasal 127 dan 116 UU Narkotika) maupun bukan pengguna (seperti pemilik, pengolah, pembawa/pengantar, pengedar, hingga orang tua/wali yang tidak melapor)