Kasubdit Narkoba Bantah Isu Sensitif Awal 2026, Tiga Pelaku Liquid Sintetis Pekan Depan Digiring ke BAPAS Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP Budi Gunawan, menegaskan penanganan tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis cairan sintetis (liquid sinte) tetap sesuai prosedur.
AKBP Budi menjelaskan, “Kami sudah berkomitmen dalam kasus ini dilanjutkan sesuai SOP dan saya juga sudah melaporkan ke Pak Dir Zero, Insyaallah Hari Senin mereka akan digiring ke BAPAS, untuk diverifikasi dan dijadikan pertimbangan keputusan BAPAS.”
Ketiga pelaku terdiri dari dua anak di bawah umur dan satu dewasa. Mereka akan dipanggil ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Makassar pada pekan depan untuk pengambilan keterangan.
“Saya luruskan, informasi sebelumnya keliru. Yang dewasa RW alias RD (20 tahun), yang dibawa umur AA alias CP (17) dan GR alias PR (17). Semua dititip ke orang tua, tidak ada yang dilepas,” jelas AKBP Budi.
Kasubdit menegaskan dugaan kuat AA alias CP hanya dijadikan saksi, karena awalnya mengaku menemani GR alias PR. Sedangkan RW dan GR dapat dijerat Pasal 112 UU Narkotika.
“Jadi WR alias RD pemilik barang bisa masuk bersama GR alias PR, kalau AA alis CP hanya dijadikan saksi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penangkapan dilakukan di rumah terduga, kemudian dibawa ke lokasi yang tidak diketahui keluarga.
“Awalnya diminta Rp50 juta, namun keluarga hanya sanggup Rp30 juta,” ujarnya singkat.
Menanggapi dugaan terebut, Dirresnarkoba Kombes Pol Eka Fathurahman membantah adanya permintaan uang maupun keterlibatan oknum intel dalam penangkapan.
“Tidak benar anggota intel yang menangkap. Ketiga tersangka diamankan tim opsnal dengan informan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan 27 Desember 2025,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).
Namun, kontradiksi muncul saat dibandingkan berkas resmi Ditresnarkoba (baket). Kasus ini tercatat sebagai kasus serius dengan barang bukti:
- 16 botol liquid sinte ukuran 15 ml
- Cairan sintetis murni MDMB-4en-Pinaca
- Puluhan botol kosong dan alat pencampur
- Jejak transaksi melalui Instagram
- Komunikasi via aplikasi ZANGI
- Alur pembayaran ke rekening Bank Aladin Syariah atas nama RJC
Baket resmi mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, berbeda dengan pernyataan Kasubdit yang menyebut Pasal 112 UU Narkotika untuk anak di bawah umur.
Ketiga terduga dikembalikan ke orang tua pada 30 Desember 2025, menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan BAPAS pada 5 Januari 2026. (RAM).

Tinggalkan Balasan