Kasus Dana Umat Rp9,5 M ‘Mandek’, LPN Bilang Pidsus Kejari Makassar Cuma “Panas Tai Ayam’
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar senilai Rp9,5 miliar terkesan mandek sejak Oktober 2025. Publik menunggu progres hukum, namun laporan resmi dan perkembangan penyidikan minim. Lembaga Pemuda Nusantara (LPN) menilai lambannya penanganan menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum.
Dua bulan lalu, publik sempat dibuat hangat oleh pernyataan Kejari Makassar terkait dugaan penyimpangan dana hibah Baznas. Nada optimistis dan janji penegakan hukum sempat tersebar, namun kini progres kasus terasa menghilang tanpa kejelasan.
Dana Umat Rp9,5 Miliar Diduga Dikorupsi, PERAK Desak Kejari Makassar Tetapkan Tersangka
LPN akhirnya angkat suara. Dengan diksi khas Makassar, mereka menyebut penanganan kasus ini seperti “panas tai ayam” hanya hangat di awal, lalu kering sampai hilang entah kemana.
Ketua Umum LPN, Fedirman Laia, S.Pd., menyatakan pada saat diwawancarai Matanusantara.co.id melalui via whatsaap, “Istilah orang Makassar yang biasa saya dengar, panas tai ayam. Awalnya bersemangat, giliran status lidik naik sidik, tiba-tiba redup,” tanggapnya dengan nada canda, Rabu (17/12/2025).
Fedirman menambahkan, publik sempat percaya kasus dana umat Rp9,5 miliar ini tinggal menunggu tahap serius.
“Kalau sudah sidik, secara hukum itu berarti sudah ada peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya-tanya: ada apa ini? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas, tajam ke bawah,” katanya.
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Hentikan Kriminalisasi dan Bebaskan Aktivis
LPN menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Dana Baznas adalah dana umat yang digunakan untuk santri dan kepentingan sosial.
“Ini sensitif. Kalau dana untuk santri dialihkan ke pos lain, yang terluka bukan hanya keuangan negara, tapi juga rasa keadilan masyarakat,” lanjut Fedirman.
Fedirman juga mengingatkan Kejari Makassar agar konsisten dengan pernyataannya. “Jangan ramai di awal, lalu senyap di tengah jalan. Negara tidak boleh kalah oleh waktu,” ujarnya.
Kejari Makasar Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KORMI
Lambannya penanganan, menurut LPN, bisa menjadi preseden buruk. Publik punya ingatan tajam dan menuntut kepastian hukum.
“Kalau benar ada penyimpangan, tetapkan tersangka. Kalau tidak, sampaikan ke publik secara terbuka. Transparansi itu satu-satunya cara menjaga marwah hukum,” pungkas Fedirman.
Hingga berita ini ditulis, Kejari Makassar belum memberikan keterangan lanjutan terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar.
Kasus ini masih menggantung di antara janji penegakan hukum dan tuntutan keadilan yang belum terjawab.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Baznas Makassar dari anggaran 2023–2024.
“Betul, saat ini kami sementara mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar. Dugaan tersebut terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp9,5 miliar,” kata Arifuddin, Kamis dua bulan lalu tepatnya 15 Oktober 2025.
Kejari Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Dilingkup KONI Sebanyak Rp.20 M
Ia juga menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, termasuk pengurus Baznas dan pihak pemberi hibah. Bahkan, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.
Selebihnya, publik masih menunggu: apakah kasus ini akan kembali panas atau tetap seperti “tai ayam”? yang lama kering hingga hilang di makan waktu. (RAM)
Sumber: Ketum LPN

Tinggalkan Balasan