MAKASSAR, MATANUSANTARA –Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit (RS) spesialis Mata JEC Orbitha, Rabu 02 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tersebut, menurut informasi yang di himpung bahwa tersangka adalah atasan korban dan menjabat sebagai General Affair (GA) bagian umum di RS spesialis mata JEC Orbitha Makassar.
“Iya betul, kasus dugaan pelecehan seksual, kami sudah menetapkan satu (1) orang tersangka inisial AC menjabat sebagai General Affair di bagian umum, atasan lansung korban” kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan kepada awak media, Kamis (03/10/2024)
Gempak HAM Ingatkan APH Cek CCTV RS Mata JEC Orbitha Makassar dan Dinas Terkait Diminta Lakukan Ini
Pasalnya tersangka AC, adalah seorang kepala rumah tangga atau memiliki seorang istri.
“Betul ada istrinya, dia (AC) ditetapkan tersangka pada hari Rabu 02 Oktober 2024” singkat Iptu Hartawan.
Iptu Hartawan juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut pihaknya juga mendapatkan bukti dari hasil rekaman CCTV RS spesialis Mata JEC Orbitha Makassar,
“Salah satu bukti kuat penyidik menetapkan AC tersangka iyalah rekaman cctv, yang berada didalam ruangan tersangka (AC) dan hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan korban ke psikiater” bebernya
Penyidik PPA Polrestabes Makassar menjerat tersangka dalam Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Saat ini tersangka (AC) belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan koperatif, dia terancam hukuman penjara 12 tahun” ujar Iptu Hartawan
Heboh !!! Seorang Wanita Parubayah di Pinrang Polisikan Ponakan Cabul
Sebelumnya diberitakan Seorang gadis remaja berusia 24 tahun diduga jadi korban kekerasan seksual atau pelecehan disalah satu rumah sakit (RS) spesialis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus pelecehan tersebut saat ini ditangani unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polrestabes Makassar statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Baru ada disposisi ke unit PPA untuk penanganannya, kami juga baru mau panggil saksi-saksi yang disebut korban untuk mintai keterangan terkait dugaan pelecehan tersebut” kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan kepada awak media, Selasa (24/09/2024)
Gempak HAM Ingatkan APH Cek CCTV RS Mata JEC Orbitha Makassar dan Dinas Terkait Diminta Lakukan Ini
Gempak HAM Ikut Bersuara
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempak HAM angkat suara terkait kasus pelecehan yang terjadi di rumah sakit spesial Mata JEC Orbitha Makassar yang sekarang berproses hukum
Insiden pelecehan tersebut, menurut informasi yang di himpun Ketua umum (Ketum) Gempak HAM, Emil Salim, dibeberapa media sosial dan online bahwa korban diduga diancam oleh terduga pelaku menggunakan rekaman cctv rumah sakit.
“Kami perlu tegaskan kepada pihak kepolisian dalam hal ini unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk tidak menghiraukan kasus ini, peristiwa ini sangat tercela, peristiwa ini juga melecehkan harkat dan martabat kaum wanita, jadi saya harap tim penyidik untuk serius menangani kasus ini” tegasnya kepada awak media, Kamis (26/09/2024)