MASAMBA, MATANUSANTARA —Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial yang dilaporkan oleh Anjarwati, warga Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Informasi itu diterima dari Polres Luwu Utara melalui Satuan Reserse Kriminal secara resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/538/VII/2025/Reskrim tertanggal 29 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa peningkatan status dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, serta berdasarkan alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
KPU Luwtra Koordinasi Dengan Rutan Masamba: Bentuk Grup WhatsApp Untuk PDPB
Konten Viral Jadi Pemicu Laporan
Kasus ini berawal dari unggahan video di akun Facebook bernama JUWITA YUSUF alias ITA, yang menurut pelapor mengandung unsur penghinaan, tuduhan, serta pernyataan yang menyerang kehormatan pribadi. Unggahan tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak 23 Juli 2025 dan memicu respon luas dari publik, termasuk komentar dan pembagian ulang oleh warganet yang secara terang memahami bahwa konten itu ditujukan kepada pelapor.
Penyidik telah menyita barang bukti penting, termasuk:
Satu unit handphone milik terlapor dan satu akun Facebook atas nama JUWITA YUSUF, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/54/VII/Reskrim/2025.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi, baik dari segi bukti elektronik, keterangan saksi, maupun dampak hukum yang ditimbulkan.
Apresiasi Dari Kuasa Hukum Pelapor
Abdul Wahab, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Abdul Wahab & Partner, yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja penyidik Polres Luwu Utara
“Kami mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Polres Luwu Utara. Dalam era digital, kehormatan dan nama baik seseorang tetap harus dihormati dan tidak boleh dilecehkan seenaknya di media sosial. Proses hukum ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial.” ungkapnya
Abdul Wahab juga menekankan bahwa proses ini penting untuk menegakkan marwah hukum dan sebagai pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas hukum.
Kasus Masih Dikembangkan, Berkas Segera Dilimpahkan
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tambahan dan memperkuat alat bukti. Jika dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap penuntutan, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pihak kuasa hukum mengimbau publik untuk tidak ikut menyebarkan konten bermuatan penghinaan, sekalipun tidak menyebut nama secara langsung. Selama konteksnya dapat dimengerti publik, pelakunya tetap dapat dikenai sanksi pidana.
Karutan Masamba Beserta Jajaran Sampaikan Pesan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 Tahun 2025
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di era digital, etika dan tanggung jawab dalam berkomunikasi tetap memiliki konsekuensi hukum.
Proses ini sekaligus menjadi langkah positif bagi para pencari keadilan yang merasa tercederai reputasinya di ruang publik maya.