Kasus Iyusan Sukoco Jadi Sorotan, Pendidikan Mandailing Natal Desak Mediasi Damai
Kasus Iyusan Sukoco Jadi Sorotan, Pendidikan Mandailing Natal Desak Mediasi Damai
MANDAILING NATAL, MATANUSANTARA —
Kasus laporan terhadap Guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, oleh orang tua salah satu siswi, menyita perhatian publik dan komunitas pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal.
Perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa antara guru dan wali murid, melainkan cerminan lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik serta pentingnya pendekatan komunikasi yang sehat di lingkungan sekolah.
Dukung Swasembada Pangan Nasional, AKBP Adnan Pimpin Penanaman Jagung Serentak
Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujar Iyusan.
600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional
Kasus Dinilai Hanya Miskomunikasi, Pihak Pembela Minta Polres Tinjau Ulang
Dalam surat pembelaan resmi yang telah dikirimkan ke Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan Sukoco meminta agar penyidik meninjau perkara ini secara objektif dan berkeadilan.
Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional
Mereka menilai bahwa peristiwa yang dilaporkan lebih bersifat miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, bukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” tulis pihak pembela dalam surat tersebut.
Data Lengkap Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal II 2025 di Indonesia
Pendamping hukum menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap guru dapat menimbulkan efek domino negatif terhadap dunia pendidikan, sebab membuat tenaga pendidik merasa tidak aman dalam menjalankan tugas pembinaan karakter siswa.
Komunitas Pendidikan Minta Polisi Utamakan Keadilan Restoratif
Dua Aliansi Demo di Bulukumba, Polisi Turun Amankan Aksi Hari Tani Nasional
Sejumlah tokoh dan komunitas pendidikan di Mandailing Natal menyayangkan langkah hukum yang terlalu cepat diambil tanpa melalui upaya mediasi terlebih dahulu.
Menurut mereka, sekolah seharusnya menjadi ruang penyelesaian berbasis dialog, bukan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Internasional Bawa 13 Kg Sabu
Mereka pun mendesak agar penegakan hukum terhadap kasus ini mengutamakan prinsip restorative justice pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak, bukan semata penghukuman.
Tujuan utamanya adalah mengembalikan keharmonisan komunikasi antara guru dan wali murid demi kepentingan terbaik bagi anak didik.
“Guru perlu dilindungi selama tidak ada unsur kekerasan atau pelanggaran berat. Dunia pendidikan membutuhkan keseimbangan antara hak siswa dan perlindungan pendidik,” ujar salah satu tokoh pendidikan yang enggan disebut namanya.
Serangan Israel ke Qatar Langgar Hukum Internasional, Indonesia Bereaksi
Alarm bagi Dunia Pendidikan: Perlunya Perlindungan dan Etika Komunikasi Sekolah–Orang Tua
Kasus ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan di daerah, bahwa komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik dapat berujung pada proses hukum yang seharusnya bisa dihindari.
Rutan Barru Tanam Pohon Kelapa, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Perlindungan terhadap guru perlu diperkuat tidak untuk menutupi kesalahan, tetapi untuk memastikan tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Kompak! Aliansi Gabungan Geruduk Gowa, Begini Tuntutan Nasional dan Lokal Massa
Sementara itu, pihak sekolah berharap agar proses hukum dapat disikapi dengan arif, proporsional, dan tidak mengabaikan semangat kekeluargaan serta nilai pendidikan yang mendidik.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan