MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dilingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Jaksa menetapkan 1 orang tersangka.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar bahwa Syahriar eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2022-2023. Kamis, 04 Juli 2024
PERAK Desak Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Markup Dana BBM DLHP
“Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 20222 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih” terang Musdar kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (05/07/2024)
Kasi Intel Kejari Takalar juga menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM.
Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu atau drop.
“Setelah kondisi kesehatan Syahriar membaik, penahanan akan dilakukan. pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan” ungkap Musdar
Jaksa Nantikan BB dan Anak Pejabat Cs, Tersangka Kasus Ruda Paksa di Kab. Gowa
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Setiap tindakan yang melanggar hukum dan merugikan negara akan ditindak sesuai hukum berlaku,” tambah Musdar.
Dirinya menambahkan pada hari ini ada 6 orang saksi, total saksi yang sudah di periksa 25 orang terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM dan pemeriksaan masih akan dilakukan dan tidak menutup kemudian masih ada lagi tersangka baru.
“Saksinya sekitar kurang lebih 25 orang yang diperiksa” kata Musdar
Babak Baru!! Kasus Dugaan Markup Dana BBM DLH Takalar Naik Sidik