MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Dirkrimsus Helmi Kwarta dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, menggelar konfrensi pers terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Rabu 28 Agustus 2024.
Kasus Tipikor itu, kata Irjen Pol Andi Rian, ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel resmi dinaikan statusnya dari Lidik ke Sidik.
Dimana kasus Tipikor yang dimaksud Andi Rian, melalui pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN yaitu Bank Mandiri pada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2019.
“Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan terlapor ada tiga orang yang masing-masing berinisial MM, RF, dan RAM” ucapnya dihadapan awak media, Rabu (28/08/2024)
Pada kesempatan itu Andi Rian, juga memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni, uang kes sebanyak 1,7 Milyar, perangkat elektronik dan sejumlah kendaraan yang berkaitan dalam permodalan.
“Modusnya, pelaku mengajukan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan proses pencarian yang telah ditetapkan. Data yang yang diajukan adalah data fiktif dan data ganda dan memanipulasi nilai gaji pokok pelaku serta tidak melalui analisis proses kredit,” sebutnya.
Andi Rian juda menjelaskan bahwa dalam proses kredit pihak bank tidak mengikuti ketentuan perbankan atau tidak sesuai SOP terkait pencarian kredit yang seharusnya menjadi dasar ketentuan proses pencarian kredit.
”Kewajiban perbankan juga dilanggar yang sudah menjadi prinsip perbankan, modusnya dengan cara mentransfer ke rekening koperasi kemudian dipecah lagi dengan cara mentransfer ke beberapa rekening pribadi calon tersangka, dan jumlah kredit yang telah disetujui sebanyak 120 milyar,” jelasnya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, kata Andi Rian, Penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda Sulsel telah memeriksa ratusan orang saksi yang telah diperiksa.
“Sampai saat ini sebanyak 154 orang saksi telah diperiksa termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, kemudian sebanyak 120 orang anggota koperasi, 6 orang pengurus dan 10 orang pengelola serta 7 orang yang diduga menerima kucuran telah dimintai keterangannya” sebutnya.
”Kami berharap dalam waktu dekat ini bisa menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dan terkait potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 55 milyar” sambungnya