Dua Tersangka Narkotika Tak Ditahan, Polisi & BAPAS Makassar Putuskan Bebaskan AA
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kasus narkotika jenis cairan sintetis yang menyeret tiga pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, kini memasuki babak krusial. Keputusan BAPAS Makassar memberikan diversi bagi tersangka anak, sementara tersangka dewasa tetap bebas meski berstatus tersangka, memicu pertanyaan publik terkait proporsionalitas penegakan hukum.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel. Dari tiga pelaku, GE alias PR (17) dan RW alias RD (21) ditetapkan tersangka, sedangkan AA alias CP (17) hanya dijadikan saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin 12 Januari 2026, petugas BAPAS melakukan penelitian terkait kemungkinan diversi.
Dari hasil penelitian, keputusan BAPAS mengizinkan tersangka anak GR menjalani diversi, sementara tersangka dewasa tetap tersangka namun tidak ditahan, menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi hukum.
“Sidang kemarin di kantor Polda bersama BAPAS, kemudian dari Polda diserahkan ke BAPAS untuk dilakukan tindakan pembinaan,” jelas AKBP Budi Gunawan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel kepada matanusantara.co.id, Kamis (15/01)
Meski opsi diversi diberikan, proses hukum tetap berjalan. Gelar perkara dijadwalkan 19 Januari 2026 untuk peningkatan penyidikan, memastikan tersangka dewasa tetap disidik, sementara AA dikembalikan ke orang tua sebagai saksi.
“Masih lanjut, rencana Senin digelar untuk peningkatan penyidikan, dua lanjut sidik, satu dikembalikan ke orangtuanya,” tegas AKBP Budi.
Sementara, Penyidik Andi Sofyan menegaskan, hasil penelitian BAPAS tidak menghentikan perkara.
“Hasil BAPAS-nya lanjut perkaranya. Jadi dua yang dapat dibuktikan, GR sama RW; si AA tidak. Cuma saya jadikan saksi AA. Kewajibannya tetap wajib lapor,” ujarnya.
Kasus Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Diversi? Ini Penjelasan Hukumnya
Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan (sidik). SPDP telah diajukan ke kejaksaan dengan perubahan pasal menyesuaikan UU Narkotika terbaru (Pasal 609 UU Penyesuaian 2026).
Kontroversi muncul terkait tersangka dewasa RW, yang hingga kini bebas. Sofyan menjelaskan, RW bukan pelaku utama tetapi ikut serta, karena akun dan HP-nya digunakan GR untuk transaksi.
“Engak dilakukan penahanan dulu. Dibawa umur ada dua kemungkinan. Kalau ditahan, waktunya agak sulit. Yang dewasa, dia turut serta, bukan pelaku utama pelaku utama tetap GR,” terang Sofyan.
Mekanisme Diversi dan Syarat Penerapannya Menurut Undang-Undang, Begini Alurnya
Sementara itu, GR tetap pelaku utama: pemilik, pembeli, dan peracik sendiri. Sedangkan RW, meski bukan pelaku utama, turut terlibat sebagai fasilitator, karena akun media sosial dan HP-nya digunakan GR.
“Jadi kedudukannya split: dia saksi, tapi juga turut serta,” jelas Sofyan, menyoroti dilema hukum antara perlindungan anak dan tanggung jawab tersangka dewasa.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara perlindungan anak di bawah umur dan penegakan hukum bagi pelaku dewasa, memunculkan pertanyaan publik: apakah hukum dijalankan tegas untuk semua pelaku atau ada perlakuan berbeda bagi anak dan dewasa yang ikut serta?
Sebelumnya diberitakan, Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penangkapan dilakukan di rumah terduga, kemudian dibawa ke lokasi yang tidak diketahui keluarga.
“Awalnya diminta Rp50 juta, namun keluarga hanya sanggup Rp30 juta,” ujarnya singkat.
Menanggapi informasi tersebut, pada Rabu (31/12/2025), Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurahman menyampaikan bantahan tertulis.
“Tidak benar anggota intel yang menangkap. Ketiga tersangka diamankan langsung oleh tim opsnal dengan menggunakan informan atau cepu,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya permintaan uang dan menyebut penyerahan terduga serta barang bukti dilakukan pada Sabtu (27/12/2025).
Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi Gunawan, menjelaskan bahwa tiga terduga yang diamankan pada Kamis (25/12/2025) masing-masing berinisial AA alias CP (17), GL alias PR (17), dan RW alias RD (21).
“Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya anak di bawah umur dan satu dewasa. Yang di bawah umur dipulangkan untuk dititipkan ke orang tuanya untuk menunggu proses diversi,” ujarnya.
Kontradiksi dengan Baket Resmi
Berdasarkan berkas resmi (baket) Ditresnarkoba Polda Sulsel, perkara tersebut tercatat sebagai pengungkapan peredaran narkotika cairan sintetis berskala serius.
Dalam baket resmi disebutkan, tim opsnal Subdit I mengamankan terduga pelaku di wilayah Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, kemudian melakukan pengembangan lanjutan.
Barang Bukti Menurut Berkas Resmi (Baket Ditresnarkoba Polda Sulsel):
- 16 botol liquid sinte ukuran 15 ml
- Cairan sintetis murni MDMB-4en-Pinaca
- Puluhan botol kosong
- Alat pencampur cairan
- Jejak transaksi via Instagram
- Komunikasi menggunakan aplikasi ZANGI
- Alur pembayaran ke rekening Bank Aladin Syariah atas nama RJC
Dalam baket resmi, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pemilik, peracik, dan pengedar. (RAM)

Tinggalkan Balasan