Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kasus Ninawati, Legislator Sumut Apresiasi Kapolda Desak Tersangka Baru

Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan, Henry Dumater Tampubolon, saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus penipuan Ninawati yang merugikannya hingga Rp5 miliar.

MEDAN, MATANUSANTARA -– Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumater Tampubolon, yang juga menjadi korban penipuan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati.

“Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” ujar Henry, Selasa (23/9/2025).

HMI MPO Sinjai Bongkar Kontroversi Penghargaan DPRD untuk Kapolres, Sebut Lukai Rasa Keadilan

Henry menegaskan bahwa selain Ninawati, terdapat inisial JD yang patut segera diproses hukum.

“Saya yakin inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” tegasnya.

Usai Viral Pernyataan “Rampok Uang Negara” Bareng Wanita, Anggota DPRD Gorontalo: Maaf

Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Menurutnya, tersangka Ninawati Cs menggunakan tipu daya dan bujuk rayu sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap dalam jumlah besar.

Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, Publik Soroti Ucapan dan Sosok Wanita

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” tegas Irwansyah, yang akrab disapa Ibey.

Selain kerugian finansial, Henry juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang ternyata tidak terdaftar di BPN alias bodong.

Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, Publik Soroti Ucapan dan Sosok Wanita

Karena itu, pihaknya mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan, sementara aktor lain yang terlibat segera ditangkap.

Sebagai catatan, Ninawati sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025, dalam kasus penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar.

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!