Kasus Pencurian Ikan di Cina, AKP Alvin Jadwalkan Gelar Perkara 2026
BONE, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian ikan di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, terus bergulir. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, memastikan gelar perkara tahap penyidikan akan diagendakan pada awal tahun 2026.
AKP Alvin menegaskan, proses saat ini tinggal memasuki tahapan penjadwalan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Tinggal kami jadwalkan untuk gelar perkara tahap ke penyidikan,” ujarnya kepada MataNusantara.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (24/12/2025).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 itu menjelaskan, agenda gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik merampungkan pengambilan keterangan saksi dari pihak korban.
“Saksi dari korban juga sudah dimintai keterangan, insyaallah berganti tahun nanti,” tegas AKP Alvin.
Meski demikian, perwira menengah Polri berpangkat tiga balok tersebut menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil gelar perkara, mengingat tahapan tersebut masih akan melalui forum pembahasan bersama peserta gelar.
“Belum bisa kami simpulkan bang, karena teknis gelar perkara nanti ada masukan-masukan dari peserta gelar yang jadi pertimbangan,” tutupnya.
Polres Bone Jadwalkan Pemanggilan Ulang Terkait Kasus Pencurian Ikan di Cina
Laporan Resmi Sejak September 2025
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencurian ikan di Kecamatan Cina telah resmi ditangani Satreskrim Polres Bone sejak 30 September 2025. Perkara tersebut dilaporkan oleh Saung Bin Ganggang (38) dan sebelumnya berada di bawah penanganan Polsek Cina dengan register laporan polisi Nomor: TBL/14/VI/2025/ISPKT/SEK CINA/RES BONE/POLDA SULSEL.
Polres Bone Serius Tangani Kasus Cina, Dua Oknum Disanksi, Laporan Saung Diambil Alih
Korban mengaku telah menyerahkan rekaman video pengakuan para terduga pelaku kepada penyidik saat proses penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), sebagai salah satu alat bukti penting dalam upaya mencari keadilan.
Hal itu disampaikan Saung kepada awak media usai menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Bone, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
“Dari tadi saya ke Polres Bone hadiri surat pemanggilan penyidik, saya diperiksa kurang lebih 1 jam, saya juga diinformasikan bahwa salah satu saksi saya sampai saat ini belum hadiri undangan yang dilayangkan penyidik,” ujar Saung.
Polres Bone Serius Tangani Kasus Cina, Dua Oknum Disanksi, Laporan Saung Diambil Alih
Dugaan Intimidasi Saksi
Saung mengungkapkan, salah satu saksi belum memenuhi panggilan penyidik karena diduga mendapat tekanan dari pihak terduga pelaku.
“Salah satu dari kedua saksi saya tidak hadir karena dapat diintimidasi sama pelaku jadi takut ki hadir, karena itu orang yang saya lapor rewaki (preman), tapi kemarin saya sudah kasih bukti video pengakuan para pelaku ke anggota waktu turun ke TKP melakukan penyelidikan pada tanggal 04 Oktober 2025 kalau tidak salah,” ungkapnya.
Meski Diperiksa Propam, Laporan Warga Bone Diduga Jalan Ditempat di Polsek Cina
Menurut Saung, rekaman video pengakuan tersebut diambil saat lima terduga pelaku diamankan oleh anggota Polsek Cina, sehari setelah laporan polisi dibuat.
“Jadi itu rekaman video pada saat mereka diamankan sama anggota, mereka mengaku mengambil itu ikan yang saya besarkan di empang dengan cara memancing, ada dua video yang saya berikan penyidik, satu di dalam ruangan penyidik Polsek Cina dan satu di depan ruangan penyidik,” bebernya.
Ia menegaskan perekaman dilakukan atas inisiatif pribadi untuk mengantisipasi kemungkinan penyangkalan di kemudian hari.
“Rekaman itu saya ambil atas inisiatif sendiri, karena saya takut jangan sampai ada permainan, tapi feeling saya benar, beruntung saya merekam pada saat itu,” tegas Saung.
Menunggu Gelar Perkara
Saung juga menyebutkan, seluruh terduga pelaku telah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini, hanya satu orang saksi yang belum memberikan keterangan.
“Kalau ke lima pelaku sudah diambil keterangannya, sisa satu orang saksi saya yang belum hadir. Kalau itu sudah hadir, penyidik akan lakukan gelar perkara agar kasus ini bisa dinaikkan statusnya jadi penyidikan kemudian melakukan penetapan tersangka,” terangnya.
Ia berharap rekaman video pengakuan yang telah diserahkan dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan secara objektif oleh penyidik.
“Saya berharap rekaman itu bisa menjadi alat bukti penyidik untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, agar kasus ini bisa berlanjut ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (Ram)
Sumber: Kasatreskrim Polres Bone.

Tinggalkan Balasan