SINJAI, MATANUSANTARA –Perkembangan kasus pengamanan 5 unit mobil pikap yang mengankut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, polisi pwriksa sejumlah saksi termaksud Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Informsi itu disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sinjai Ipda Sudirman bahwa pwnyidik juga memeriksa Kades Bonto Baji terkait penyelidikan kasus tersebut.
“”Kami juga sudah periksa Kepala Desa Bonto Baji kalau tidak salah yang jelas kepala desa di Kajang ada Bontonya, kami periksa karena dari hasil keterangan ke 5 orang tersebut mengatakan dia mendapatkan solar melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan dari kepala desa” jelasnya saat ditemui di ruangan Kasatres Plolres Sinjai pada hari Jumat (04/07/2025)
Ipda Sudirman juga menjelaskan swdikit hasil keterangan Kades saat diperiksa sebagai saksi.
Kasus ‘Penyelundupan’ Solar ke Sulteng Yang Ditangani Polres Sinjai: Nunggu Hasil Ahli
“Pak Kades akui dia yang memberikan rekomendasi karena memang mereka seorang petani, tetapi mereka salah gunakan, dia juga tidak tau” jelas Ipda Sudirman.
Lanjut Ipda Sudirman, ia mengatakab pihaknya akan terus memberikan informasi kepda media jika sudah ada perkembangan
“Kami akan mennginformasikan jika ada perkenbangan, untuk saat ini kami sisa menunggu hasil tim ahli migas, jika tim ahli migas mengatakan melanggar harus di proses sesuai hukum yang berlaku, kami akan gas” tutupnya.
Seperti kita ketahui, kelima mobil pikap yang diamankan didalam dua operasi terpisah yang berlangsung di malam hari, Dua unit mobil pertama diamankan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, dan tiga unit lainnya diamankan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Jabatan AKP Andi Rahmatullah Digantikan Oleh Iptu Adi Asrul Sebagai Kasatres Polres Sinjai
Sebelumnya, masyarakat Sinjai meminta dengan tegas agar pejabat baru Kasatres Polres Sinjai untuk memperlihatkan taringnya dalam memberantas penyelundupan solar subsidi ke tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng)
“Kami berharap kepada pejabat baru ini, bisa memperlihatkan taringnya dalam menangani kasus yang saat ini menjadi perhatian publik” ujarnya sumber salah satu warga kabupaten sinjai yang enggang disebutkan namanya, Selasa (24/06/2025)
Ia juga menantang pejabat Kasatres Polres Sinjai yang baru menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap sampai ke akar-akarnya
Haru!! Cerita Jamaah Haji Keloter 3 Asal Sinjai, Pergi Berdua Pulang Sendiri
“Kami tantang Kasatres yang baru menuntaskan kasus yang saat ini dalam proses penyelidikan, kami tantang juga tangkap semua yang tetlibat dimulai dari pemilik, dan penerima serta tempat pengambilan solar tersebut” tandasnya
Terpisah Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dengan landasan hukum yang kuat dan tanpa pandang bulu.
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
Farid menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi dan dari sumber tidak sah melanggar regulasi distribusi BBM, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, aktivitas bongkar muat solar tanpa dokumen sah juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Farid, penyelidikan harus dilakukan menyeluruh, mulai dari sumber pengadaan hingga tujuan akhir distribusi solar subsidi, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan sistematis penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemeriksaan mendalam terhadap legalitas kelima mobil pikap yang hendak menyelundupkan solar, termasuk izin usaha dan audit keuangan, juga diperlukan guna mendeteksi potensi kerugian negara.
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
“Polres Sinjai bisa menjalin koordinasi dengan Pertamina, Kementerian ESDM, dan instansi terkait. Ini sangat penting agar penyelidikan berjalan komprehensif,” tutur Farid.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dugaan keterlibatan oknum aparat, Farid menegaskan asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pengecualian. Ia merekomendasikan pembentukan tim penyelidik khusus yang profesional dan berintegritas tinggi, serta penetapan batas waktu penyelidikan agar kasus tidak berlarut-larut.
“Termasuk pelibatan ahli forensik akuntansi juga diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara akurat,” tegas Farid.
Ia berharap momentum pergantian Kasat Reskrim Polres Sinjai dapat dijadikan awal baru dalam penegakan hukum yang bersih dan profesional.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis distribusi BBM, melainkan ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas praktik yang merugikan kepentingan publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret IPTU Adi Asrul, untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas, adil, dan transparan,” Farid menandaskan.