MAKASSAR, –Beredar informasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar terkait penyelidikan tersebut bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan pada hari Jumat (15/03/2024) lalu
“Iya, dilakukan pemeriksaan (terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto) sebagai saksi hari Jumat lalu,” kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Senin (18/03).
Jaksa Tetapkan Kabag Umum Sekda Pangkep dan SF Jadi Tersangka Korupsi CCTV
Alamsyah juga menjelaskan terkait penyelidikan yang saat ini digenjot Kejari Makassar masih dalam proses pendalaman
“Kami sedang lakukan pendalaman awal” tegasnya.
Hingga saat ini kata Alamsyah, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang pastinya Ketua KONI Ahmad Susanto dalam penyelidikan tersebut ikut diperiksa.
“Saat ini tim penyidik belum bisa berkomentar banyak lantaran hingga saat ini Tim belum menemukan apa-apa sekaitan penyelidikan ini” tegas Alamsyah
Kesaksian Eks Sekcam Tamalanrea Terkait Kasus Korupsi Proyek Industri Sampah Makassar
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp. 20 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dana hibah tersebut berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Penyelidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan pada proses pengelolaan dana hibah di lingkup KONI Makassar ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat.
Saksi Dihadapan Hakin dan Jaksa Sebut Fakta Baru di Sidang Korupsi Lahan Industri Sampah
Bahwa ada indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut, diketahui, dana hibah ini harusnya akan digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat.