MAKASSAR, –Kejaksaan Negeri Pangkep (Kejari Pangkep) bakal turut memeriksa pelaksana teknis (Peltek) sekaitan perannya dalam kegiatan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) Tahun Anggaran 2022-2023 di Kabupaten Pangkep.

“Insya Allah nanti penyidik yang jadwalkan pemanggilannya. Nanti pastinya dari penyidik,” kata Kepala Seksi Intelijen. (Kasi Intelijen) Kejari Pangkep, Sulfikar dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kamis (25/1/2024).

la mengatakan, untuk hari ini Tim Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi yang mana sebelumnya mereka diketahui baru-baru ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Kedua saksi tersebut, yakni Ketua dan anggota kelompok Petani Pemakai Air (P3A).

“Apabila penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan bisa jadi dipanggil lagi,” terang Fikar sapaan akrab Sulfikar

Awal Penyelidikan Kamis 05 Oktober 2023

Jauh sebelumnya awal penyelidikan informasi yang didapatkan awak media melalui Toto Roedianto, S.Sos., S.H. sewaktu menjabat Kajari Pangkep pada saat itu tepatnya hari Kamis (05/10/2023)

Totok mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Pangkep telisik proyek pengadaan pembangunan saluran irigasi (tersier) di Kabupaten Pangkep Tahun 2022 s.d 2023

“Saat ini tim penyidik telah melakukan penyelidikan Pembangunan Saluran Irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2023 dengan menggunakan APBN dengan sistem sewa kelola pada P3-TGAI Kabupaten Pangkep yang tidak sesuai spesifikasi/kualitas dari bidang intelijen ke bidang pidsus” terang Toto Roedianto, S.Sos., S.H. selaku Kajari Pangkep pada saat itu tepatnya hari Kamis (05/10)

Penyelidikan dimulai, kata Toto Roendianto bahwa atas laporan dari salah satu warga sehingga Tim Intelijen bersama Pidsus melakukan penyelidikan

“Awalnya penyidik mendapatkan informasi dimasyarakat tentang adanya pemotongan dana P3-TGAI yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pengurus pekerjaan P3-TGAI di Kabupaten Pangkep tahun 2022 s/d 2023” beber Kajari Pangkep

Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, akhirnya kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang dimaksud.

Dan sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pangkep telah memeriksa total 55 orang saksi yang disinyalir terlibat dalam kegiatan proyek APBN itu, di antaranya PPK, PPTK, Ketua dan Anggota Kelompok P3A serta beberapa Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)

error: Content is protected !!