MAKASSAR, MATANUSANTARA –Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan buku pendamping SD dan SMP di Kabupaten Takalar tahun 2025.
Ia menilai proyek tersebut sarat pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas dari penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” tegas Farid, Kamis (26/6).
Ia menyoroti dugaan penyamaan harga buku yang tidak sesuai standar mutu dan spesifikasi. Menurutnya, jika terdapat selisih harga yang mencolok dengan harga pasar, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai mark-up.
Kejati Sulsel dan UNHAS Makassar Resmi Tekken MoU Pencegaan Korupsi
“Kalau harganya dipukul rata tanpa melihat kualitas, lalu selisihnya jauh dari harga pasar, itu jelas indikasi mark-up,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Farid juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Tersanka Korupsi Diskominfo Maros Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Ia menyatakan, “Sekolah seharusnya belanja buku berdasarkan kebutuhannya, bukan dipaksa ikut sistem kolektif dari luar.” Jika terbukti ada intervensi atau tekanan terhadap pihak sekolah, kata Farid, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan keuangan pendidikan.
Selain itu, ia menilai ada potensi pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mensyaratkan proses pengadaan harus terbuka dan kompetitif.
Dugaan Korupsi Tambang Batu Gamping Tikala, Kejati Sulsel Genjot Penyelidikan
“Kalau pengadaannya dilakukan diam-diam atau penunjukan langsung tanpa mekanisme yang sah, itu sudah melawan hukum,” tandasnya.
Farid meminta Kejati Sulsel untuk tidak menunggu laporan masuk, tetapi segera bergerak berdasarkan informasi awal yang sudah valid dan tersedia di ruang publik.
Kasus Penahanan Mobil Tangki PT. Ronal Jaya Energi, PUKAT Sulsel: Bisa Masuk Ranah Korupsi
“Jangan tunggu bola. Ini anggaran pendidikan, sangat sensitif dan rawan dikorupsi,” katanya.
PUKAT Sulsel, lanjut Farid, juga mendorong dibukanya kanal pengaduan aman bagi kepala sekolah atau pegawai dinas yang merasa ditekan.
“Kalau ingin kasus ini terang, berikan ruang aman bagi pelapor. Whistleblower harus dilindungi,” ungkapnya. Ia bahkan menyarankan Kejati Sulsel menggandeng BPKP atau Inspektorat Daerah untuk menggelar audit investigatif sebagai dasar tindakan hukum.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Jadi Narsum di UIN Alauddin Makassar, Begini Pembahasannya
Menutup pernyataannya, Farid menegaskan bahwa penyelidikan tidak cukup jika hanya bersifat administratif.
“Kalau Kejati menemukan indikasi pelanggaran, harus berani naik ke tahap penyidikan. Jangan biarkan pendidikan jadi ladang bancakan,” pungkasnya.
(EK)