Kejati Sulsel dan Kejari Soppeng Damaikan Kakak-Adik Lewat Restorative Justice
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng berhasil mendamaikan dua bersaudara melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses ini diungkapkan dalam ekspose penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ) di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kajati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum serta diikuti oleh Kajari Soppeng, Salahuddin, Kasi Pidum, Hasmia, Jaksa Fasilitator, Gladys Juhannie Dwi Putri dan jajaran secara virtual dari Kejari Soppeng.
Kejati Sulsel Rampungkan Perhitungan Kerugian Kasus ART DPRD Tana Toraja
Permohonan RJ itu disetujui dihentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka KY (30) dan korban SR (16), yang tak lain adalah kakak-adik yang tinggal di Pottingeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Agus Salim, melalui keterangan tertulis, Senin (08/09)
Kejati Sulsel Gelar Upacara HUT RI ke-80, Tegaskan Peran Adhyaksa
Penghentian penuntutan dilakukan setelah dipenuhi kriteria sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, antara lain: tersangka bukan residivis, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan damai, masyarakat merespons positif, dan luka korban telah pulih.
Kajati Sulsel meminta Kejari Soppeng segera menyelesaikan administrasi perkara, agar tersangka bisa segera dibebaskan.
Hangat dan Penuh Makna, Kejati Sulsel Gelar Pisah Sambut Pejabat Baru dan Lama
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan