MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Dalam upaya memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggandeng mahasiswa KKN-T Hukum Gelombang 114 Universitas Hasanuddin melalui program edukatif “Jaksa Menyapa”. Program ini mengusung tema aktual dan relevan: “Penegakan Hukum Terhadap Judi Online: Dalam Kacamata Kejaksaan”, dan disiarkan secara langsung melalui RAZ Radio 99,6 FM serta kanal YouTube RAZ FM Makassar pada Kamis, 25 Juli 2025.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang didampingi oleh host Rhisa Azzarah dan A. Besse Rawe R.P. Diskusi berlangsung hangat namun tajam, mengulas tuntas aspek hukum, sosial, hingga strategi pencegahan terkait maraknya judi online.
Dalam pemaparannya, Soetarmi menegaskan bahwa judi online telah berkembang menjadi industri global bernilai miliaran dolar, dengan jaringan perusahaan internasional yang mengoperasikan situs dan aplikasi dalam berbagai format permainan, mulai dari kartu, dadu, hingga taruhan olahraga.
“Judi online adalah segala bentuk perjudian yang dilakukan secara daring, yang bisa diakses melalui situs web atau aplikasi ponsel. Kemudahan akses dan kemasan permainan yang menarik membuatnya menyusup ke berbagai lapisan masyarakat,” ungkap Soetarmi.
Lebih jauh, ia mengurai faktor-faktor penyebab meluasnya praktik ilegal ini: akses internet yang luas dan murah, gencarnya promosi di media sosial dengan embel-embel “cuan cepat”, minimnya literasi digital, serta tekanan ekonomi yang membuat masyarakat tergoda mencari penghasilan instan lewat jalan pintas.
Namun, daya rusak judi online jauh melebihi ekspektasi keuntungannya. Soetarmi menyoroti sejumlah dampak serius yang ditimbulkannya: kehancuran ekonomi rumah tangga, gangguan kesehatan mental seperti depresi dan stres, hingga munculnya kejahatan turunan seperti penipuan, pencurian, dan kekerasan domestik.
“Fenomena pinjaman online untuk judi membentuk lingkaran setan: kalah berjudi, lalu pinjam uang, gagal bayar, dan akhirnya mengalami tekanan sosial serta psikologis. Ini tak bisa hanya diatasi dengan pendekatan hukum, tapi juga perlu edukasi, rehabilitasi, dan penguatan literasi keuangan masyarakat,” paparnya.
Program “Jaksa Menyapa” ini menjadi refleksi nyata peran Kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai garda depan dalam edukasi dan pencegahan kejahatan berbasis digital, yang makin meresahkan.
Kolaborasi Kejati Sulsel dengan mahasiswa KKN-T Unhas menjadi contoh sinergi ideal antara institusi hukum dan dunia pendidikan dalam mengedukasi publik — menghadirkan pengetahuan hukum secara inklusif, relevan, dan membumi.
Tinggalkan komentar
Tinggalkan komentar