MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kejati Sulsel Diminta Tak Biarkan Kasus Smart Controlling School Menggantung Tanpa Kepastian

Direktur ACC Sulawesi Anggareksa mendesak Kejati Sulsel segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School senilai Rp3,2 miliar di Dinas Pendidikan Sulsel. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Serikat Perjuangan Anti Korupsi (SPASI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel).

Kepada media, Ketua SPASI, A. Alwi, menilai proses penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada aktivitas pemeriksaan tanpa kejelasan mengenai arah dan status hukumnya.

Menurut dia, jika rangkaian pemeriksaan telah menghasilkan bukti yang memadai, aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila bukti belum mencukupi, Kejati Sulsel dinilai perlu menjelaskan bagian mana yang masih harus didalami dan segera melengkapinya.

“Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai perkara yang hanya ramai di awal, kemudian pelan-pelan kehilangan arah. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, bongkar sampai terang. Kalau alat buktinya sudah cukup, jangan ragu menetapkan tersangka. Kalau belum cukup, katakan apa yang masih kurang dan segera lengkapi,” katanya dengan tegas, Rabu (26/8/2026).

Alwi menyoroti jumlah pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut. Menurutnya, banyaknya pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan bahwa sebuah perkara telah mengalami kemajuan apabila tidak diikuti konstruksi hukum yang jelas.

“Lebih dari 20 orang sudah diperiksa. Pertanyaannya sekarang sederhana: hasilnya apa? Jangan sampai pemeriksaan puluhan orang hanya menghasilkan tumpukan berita acara tanpa ujung yang jelas. Penyelidikan harus menghasilkan kesimpulan hukum, bukan sekadar aktivitas pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan terletak pada berapa banyak saksi yang dipanggil, melainkan pada kemampuan penyidik atau penyelidik mengurai rangkaian peristiwa, menemukan fakta material, menguji alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana.

Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan sektor pendidikan yang memiliki kepentingan publik sangat besar.

“Ini uang negara. Bukan uang pribadi pejabat atau uang perusahaan. Karena itu, ketika muncul temuan dan kemudian aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, publik berhak mendapatkan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya apakah perkara ini benar-benar dituntaskan atau justru akan berakhir menjadi perkara yang tidak jelas,” kata dia.

Alwi juga menyinggung pergantian pimpinan di lingkungan Kejati Sulsel. Menurutnya, perubahan pejabat tidak boleh memutus kesinambungan penanganan perkara yang telah berjalan.

Ia meminta pimpinan Kejati Sulsel saat ini memastikan seluruh hasil pemeriksaan dan dokumen yang telah dikumpulkan sebelumnya menjadi dasar untuk melakukan evaluasi serta mengambil keputusan hukum secara terukur.

“Jangan gunakan pergantian pejabat sebagai alasan untuk mengulur waktu. Pimpinan boleh berganti, tetapi tanggung jawab institusi tidak boleh ikut berganti. Berkas, pemeriksaan dan informasi yang sudah dikumpulkan harus menjadi pijakan untuk mengambil keputusan,” ujar Alwi.

Menurut Alwi, evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh aspek perkara diperiksa secara utuh, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Ia meminta Kajati Sulsel bersama jajaran bidang Tindak Pidana Khusus tidak hanya melihat persoalan dari sisi pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, konstruksi perkara harus dibangun dengan mengurai seluruh rantai proyek, termasuk proses perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran dan hasil pekerjaan.

“Jangan hanya bertanya siapa yang mengerjakan. Bongkar bagaimana proyek itu lahir, siapa yang membutuhkan, bagaimana anggarannya disusun, bagaimana spesifikasinya dibuat, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pembayaran dilakukan dan mengapa hasil pekerjaan tidak optimal. Dari seluruh rangkaian itu baru terlihat apakah ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” katanya.

Alwi menekankan, SPASI tidak meminta Kejati Sulsel menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Namun, ia meminta proses penyelidikan tidak menjadi ruang tanpa batas waktu apabila seluruh bahan yang diperlukan untuk menentukan arah perkara telah tersedia.

“Jangan juga penyelidikan dijadikan ruang tunggu tanpa batas waktu. Kalau memang belum cukup, lengkapi. Kalau sudah cukup, naikkan perkara. Hukum membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan,” kata Alwi.

SPASI juga mengingatkan agar pendalaman terhadap perkara tidak berhenti pada persoalan administratif apabila ditemukan rangkaian perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Alwi mengatakan, persoalan administrasi memang harus ditempatkan sesuai koridor hukum. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perbuatan tertentu, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

“Kalau ternyata hanya persoalan administrasi, silakan jelaskan secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur korupsi, jangan dipoles menjadi sekadar persoalan administrasi. Di situlah integritas penegak hukum diuji,” ujarnya.

Alwi meminta Kejati Sulsel menjadikan penanganan Smart Controlling School sebagai momentum untuk menunjukkan konsistensi dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan uang negara.

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan proses hukum yang sekadar terlihat berjalan, tetapi kepastian mengenai hasil dari proses tersebut.

“SPASI ingin melihat keberanian Kejati Sulsel. Bukan keberanian membuat pernyataan, tetapi keberanian menyelesaikan perkara. Publik tidak membutuhkan perkara yang terus diperiksa tanpa kepastian. Publik membutuhkan kejelasan: ada tindak pidana atau tidak, ada tersangka atau tidak, dan kalau ada, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya berdasarkan alat bukti,” kata dia.

Ia menilai ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, SPASI mendesak Kejati Sulsel segera menentukan arah penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

“Karena itu kami minta Kajati Sulsel jangan membiarkan perkara ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai. Tentukan arah hukumnya. Tuntaskan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau memang ada pihak yang bertanggung jawab secara pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada kesan perkara ini dibiarkan mengendap,” tegas A. Alwi.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu bersalah sebelum adanya putusan atau penetapan hukum sesuai ketentuan. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini