Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Robert M Tacoy bersama jajaran saat memimpin ekspose penghentian penuntutan perkara pencurian melalui pendekatan keadilan restoratif dari Kejari Luwu Timur, Senin (15/9/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Kepala Seksi A Alham, dan Kepala Seksi C Parawangsa, memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Ekspose berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Senin (15/9/2025).

Kegiatan tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, bersama Kasi Pidum, jaksa fasilitator, dan jajaran Kejari Luwu Timur.

FRAKSI Desak Kejati Sumut Pemeriksaan Zakky Sahri dan Hamdani

Kejari Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana pencurian terhadap empat tersangka, yakni NF (20), NHM (24), NHL (20), dan A (20). Para tersangka didakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4, dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejati Sulsel dan Kejari Soppeng Damaikan Kakak-Adik Lewat Restorative Justice

Pertimbangan yang mendasarinya meliputi:

Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, yaitu sebesar Rp1.500.000.

Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar PDAM Makassar, Kejati Sulsel: “Kalau Bilang Pidana, Harus Ada Bukti Jelas”

Para tersangka dan korban sepakat berdamai, serta korban telah memaafkan.

Kerugian telah dipulihkan dengan ganti rugi Rp1.500.000.

Dukungan positif datang dari aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Dugaan Penyimpangan Dana Rp24 Miliar PDAM Makassar, Kejati Sulsel: “Kalau Bilang Pidana, Harus Ada Bukti Jelas”

“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ungkap Agus.

Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan berharap tercipta keadilan yang lebih humanis, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Editor: Ramli
Sumber: Instagram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!